Kolaborasi Strategis: Menguak Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pencucian Uang Tanpa Tindak Pidana Asal

Jakarta – Modifikasi tindak pidana pencucian uang kian kompleks, sinergi antara lembaga penegak hukum menjadi kunci utama. Penerapan tindak pidana pencucian uang tanpa harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya telah menunjukkan efektivitas dalam mempercepat proses peradilan dan menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kolaborasi strategis ini tidak hanya memperkuat integritas sistem hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku focal point dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sekaligus selaku sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggelar Rapat Koordinasi Nasional bersama Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, serta Kantor Komunikasi Presiden guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana pencucian uang melalui penyamaan pandangan terhadap pola penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang semakin terorganisir, kompleks, dan melewati lintas batas yurisdiksi dalam bentuk kejahatan foreign predicate crime (FPC) maupun stand-alone money laundering, serta strategi optimalisasi perampasan aset hasil kejahatan.


Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam sambutannya menyatakan bahwa PPATK bersama seluruh pihak pemangku kepentingan telah menerbitkan dokumen National Risk Assessment on Money Laundering (NRA on ML) 2021, yang selanjutnya dapat menjadi landasan penting dalam memahami tingkat risiko TPPU berdasarkan berbagai faktor, antara lain jenis tindak pidana asal, profil pelaku, wilayah geografis, sektor industri, serta tipologi risiko TPPU domestik maupun di luar negeri. Berdasarkan hasil NRA 2021 tersebut, diketahui bahwa risiko tinggi TPPU di domestik dan dari luar negeri berasal dari Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Penipuan (scam), Transfer Dana, serta Kejahatan Siber atau Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Penanganan TPPU  tersebut harus dilakukan secara komprehensif, lebih maju, lebih erat koordinasi dan kerja sama antarlembaga penegak hukum serta otoritas terkait, khususnya dalam penanganan kejahatan TPPU dan berorientasi pengejaran aset hasil tindak pidana,” ungkap Ivan. Lebih lanjut Ivan mengatakan hal ini telah selaras dengan program Asta Cita 7 Pemerintah Indonesia mengenai penguatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, perjudian dan penyelundupan, termasuk pencucian uang.“Pertemuan ini menjadi momentum untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo yang berpesan agar beberapa kasus harus diungkap TPPU-nya. Penanganan kasus bukan lagi ego sektoral,”  tegasnya. 


Kepala PPATK menjelaskan, saat ini terdapat ruang kosong yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan di Indonesia. Ia memberi gambaran, dari jumlah populasi pihak pelapor (sebanyak 89 ribuan), yang sudah melakukan registrasi kurang dari setengahnya yaitu sebanyak 42 ribu. “Artinya ada ruang kosong dari sisanya. Belum lagi uang yang mengalir ke pihak pelapor yang belum lapor goAML,“ jelasnya. Dari jumlah pihak pelapor yang sudah melakukan registrasi tersebut, yang menyampaikan laporan kepada PPATK baru sebanyak 573 pihak. Selama tahun 2024, terdapat 727 Hasil Analisis, namun yang sudah ditangani oleh Apgakum kurang dari 40 persen. Pada pertemuan ini dibahas berbagai hal yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, di antaranya pemahaman konsep dan perkembangan TPPU, penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, penerapan pidana terhadap TPPU yang berasal dari Foreign Predicate Crime, Pihak Ketiga (pelaku TPPU sesuai Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU) dan Pelaku Stand Alone Money Laundering, serta strategi optimalisasi perampasan aset hasil kejahatan TPPU. Dalam paparannya, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Prim Haryadi mengatakan bahwa Mahkamah Agung mendukung penuh dalam penanganan TPPU di Indonesia. “Komitmen ini ditujukan dari kesiapan seluruh perangkat pengadilan siap menangani perkara TPPU” ungkap Prim. Lebih lanjut Prim mengatakan bahwa TPPU merupakan independent crime. “Pengungkapan TPPU merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asanya” ungkapnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep N. Mulyana bahwa TPPU merupakan stand alone crime yang dalam pengungkapan TPPU-nya tidak perlu dibuktikan tindak pidana asalnya. Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa TPPU dapat diproses tidak berbatas teritorial. “Selama ada indikasi TPPU, seluruh penyidik bisa memproses tindak pidana tersebut sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing” ungkap Asep. Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan yang paling penting diungkap adalah harta atau aset hasil kejahatan. “Ini yang yang paling penting dibuktikan di persidangan” tegas Yunus. Lebih lanjut Yunus menyampaikan jika penyidik hanya berfokus dalam mengungkap tindak pidana asal, maka besar kemungkinan pelaku kejahatan telah mengalihkan harta atau hasil kejahatannya. “Ini akan lebih menyulitkan penyidik dalam pelacakan” lanjutnya.


Dalam paparannya Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian menyampaikan pertukaran informasi sudah dilakukan oleh PPATK dengan penegak hukum secara secure. “Tidak hanya pertukaran dalam negeri saja, namun juga pertukaran informasi dengan Financial Intelligent Unit (FIU) negara lain melalui aplikasi terenkripsi” ungkap Novian. Lebih lanjut Novian menyampaikan, pelaku kejahatan biasanya menggunakan pihak lain untuk menjalankan tindak pidana.” Penyidik bisa menelusuri pelaku utama TPPU ini dengan menelusuri aliran dana dan saat pelaku utama ini menggunakan uang kejahatannya untuk membeli aset” ungkap Novian. Dalam kesempatan ini Novian mengajak para penegak hukum jangan ragu menggunakan ketentuan hukum yang telah tersedia dalam mengungkap TPPU.


Dalam pertemuan ini, dihadiri oleh para ahli atau pakar yang membidangi penanganan perkara TPPU, serta para tamu undangan highlevel dari penegak hukum, di antaranya para hakim, penyidik, dan jaksa penuntut, serta diikuti secara nasional melalui daring oleh penyidik di jajaran Polri pada tingkat Polda seluruh Indonesia, para hakim di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, para jaksa penuntut umum seluruh Indonesia, dan penyidik pada BNNP seluruh Indonesia.