Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2025-2029
Jakarta - Dalam rangka pembahasan lanjutan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2025-2029, Focus Group Discussion (FGD) digelar dengan dihadiri sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan (16/12). Acara ini bertujuan untuk mempercepat perumusan dan implementasi Rencana Aksi Stranas tahun 2025 serta memastikan integrasinya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Giat ini dihadiri Deputi Bidang dan Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyunigsih dan 3 Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite Nasional TPPU, Koordinator Konvensi & Resolusi Internasional BNPT, Isheri, Direktur APUPPT OJK, Rinto Teguh Santoso, dan Kepala Biro Perencanaan pada Kejaksaan Agung RI, Tiyas Widiarto serta beberapa Perwakilan Internal PPATK. Dalam Sambutannya Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih memberikan apresiasi kepada Komite Nasional TPPU atas dedikasi dan konsistensinya dalam menyusun strategi yang komprehensif. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan Komite Nasional TPPU yang inklusif dengan melibatkan tenaga ahli, sektor swasta, masyarakat, dan NGO. “Keberhasilan rezim APUPPT PPSPM juga harus melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri,” tegasnya.
Poin Utama dari Diskusi ini adalah membahas berbagai tantangan strategis dan langkah ke depan dalam mencegah serta memberantas kejahatan TPPU, TPPT, dan PPSPM. Beberapa rekomendasi utama dari pembahasan meliputi:
1. Penguatan Pemahaman Risiko Nasional
2. Peningkatan Program APUPPT dan PPSPM
3. Pengawasan dan Penertiban Sektor Keuangan Ilegal
4. Transparansi Pemilik Manfaat
5. Pemanfaatan Laporan Intelijen Keuangan
6. Penguatan Human Capital
7. Program Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal
Peluncuran strategi ini mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif, akademisi, serta lembaga internasional. Dengan adanya Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM 2025-2029, Indonesia berharap dapat lebih efektif melindungi stabilitas nasional serta memperkuat posisi di tingkat global. (DBA/GAS)