Indonesia Darurat Narkoba, Perputaran Uang Capai Rp99 Triliun

Jakarta - PPATK menghadiri konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia setelah rapat koordinasi bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI), Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyebutkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda. Dalam kurun waktu 2 tahun, perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia, mencapai 99 triliun rupiah. Indonesia sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia, hal ini membuat kondisi Indonesia menjadi negara darurat terhadap narkoba.

Dalam konfrensi pers tersebut, Polri mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba yang berhasil digagalkan dalam sebulan terakhir, yaitu membongkar keberadaan pabrik obat keras excimer di kawasan Tasikmalaya, peredaran sabu jaringan Afghanistan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, serta pengungkapan Laboratorium hashish rahasia di Uluwatu, Bali. Secara keseluruhan dari barang bukti dan aset yang berhasil disita oleh kepolisian senilai Rp2,88 triliun. Jumlah ini bisa setara dengan menyelamatkan kurang lebih 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana serta penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar. Tidak lupa untuk terus melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengapresiasi keberhasilan polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. "PPATK selalu hadir dalam mengusut peredaran narkoba di Indonesia melalui aliran transaksi dari dalam maupun luar negeri". (SAF)