Komitmen Bersama Cegah dan Berantas TPPU, Komite TPPU Siapkan Rancangan Strategi Nasional

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan kegiatan Grand Design Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) 2025-2029 serta Perumusan Rencana Aksi Stranas Tahun 2025 (5/12). Acara yang diselenggarakan secara luring ini  dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari Tim Kerja Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Acara ini dibuka secara resmi oleh Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih.


Dalam sambutannya, Deputi Strategi dan Kerja Sama mengatakan bahwa Komite TPPU tidak dapat berjalan sendiri. “Keberhasilan rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) juga harus melibatkan pemangku kepentingan lainnya" ungkap Tuti. Lebih lanjut Tuti menyampaikan Komite TPPU memiliki fungsi untuk menentukan arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM. Dalam rapat tersebut disampaikan rumusan dan gagasan awal pada penyusunan Strategi Nasional TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025-2029. Rumusan tersebut antara lain mencakup rancangan perumusan rencana aksi, case cading uraian rencana aksi, penentuan target dan ukuran indikator atau kualitas keberhasilan rencana aksi, serta identifikasi dan langkah strategi mitigasi terkait isu strategis.


Adapun Ahli yang memberikan materi dalam pertemuan ini antara lain Dr. Agus Sudrajat, S.Sos., MA selaku Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Yusfidli Adhyaksana, SH., MH, LL.M selaku Asisten Umum Kejaksaan Agung RI, dan Andreas N. Marbun selaku Tenaga Ahli Sekretariat Stranas Pencegahan Korupsi. (YP/DF/AF)