PPATK dan Komite TPPU Bersatu Rumuskan Arah Strategi Nasional 2026
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Perumusan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026. Gedung Danareksa Jakarta, 16 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga anggota Komite TPPU, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, BNPT, serta lembaga pengawas dan penegak hukum lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Muhammad Novian, menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam memperkuat koordinasi nasional menghadapi tantangan kejahatan keuangan lintas sektor.
Beliau juga menyoroti beberapa fokus utama tahun 2026, di antaranya:
• Penguatan kebijakan nasional sejalan dengan program prioritas pemerintah;
• Peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM;
• Persiapan menuju Mutual Evaluation Review (MER) FATF putaran ke-5 tahun 2029–2030.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menyusun rencana aksi nasional yang komprehensif, terukur, dan berorientasi hasil, guna mewujudkan sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana keuangan yang lebih kuat dan terintegrasi.