Koperasi, Properti dan Pihak Pelapor Lainnya Berperan Perkuat Mencegah Pencucian Uang
Bandung, 30 September 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Bimbingan Teknis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Bandung yang diikuti 50 peserta dari koperasi simpan pinjam, penyedia barang dan jasa (PBJ) properti, serta pedagang kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sektor non-bank dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan, menegaskan pentingnya pelaporan tepat waktu sebagai mitigasi risiko. “Dengan melaporkan, risiko terlibat tindak pidana pencucian uang dipindahkan ke PPATK. Jangan biarkan sektor koperasi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seperti judi online maupun terorisme,” ujarnya.
Deputi Bidang Pelaporan dan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, turut menekankan pentingnya kualitas dan konsistensi pelaporan. “PPATK tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan penuh dari penyedia jasa keuangan dan PBJ sangat menentukan keberhasilan pemberantasan TPPU. Kami juga menjamin kerahasiaan data pelapor,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini, peserta juga dibekali praktik penggunaan sistem GoAML untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan pelaporan. PPATK berharap partisipasi aktif koperasi dan PBJ dapat memperkuat integritas keuangan nasional serta mencegah sektor non-bank dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan finansial. (GS)