Bersama Jaga Integritas Koperasi

| 0

Ilustrasi Kerja Sama Pengawasan Koperasi 

 

Makassar – Asisten Deputi Penerapan Sanksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Budi Suharto, menjelaskan bahwa fungsi pengawasan yang diterapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terhadap Koperasi merupakan upaya untuk menjaga integritas Koperasi sebagai soko guru perekonomian. Pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, penilaian kesehatan Koperasi, hingga pemeriksaan usaha simpan pinjam.

“Proses pengawasan dilakukan guna memastikan marwah dan integritas Koperasi terjaga, tidak membuatnya dijadikan sarana kejahatan seperti pencucian uang,” kata Budi.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion PPATK dengan pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 3 September 2020. FGD ini turut melibatkan partisipasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan.

Budi juga memaparkan bahwa pengawasan Koperasi dilakukan secara preventif dan kuratif. Secara preventif meliputi i) pemeriksaan aspek kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan Unit Simpan Pinjam (USP), penilaian kesehatan, dan penerapan sanksi; (ii) penguatan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan Pemerintah Daerah; dan (iii) penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar Koperasi Simpan Pinjam terhindar dari pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Sedangkan pengawasan secara kuratif diwujudkan antara lain dengan pelaksanaan Joint Audit dengan OJK atau PPATK, hingga koordinasi lintas sektoral dengan penegak hukum bila ditemui pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Koperasi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bentuk-bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Kemenkop UKM dalam penyelenggaraan pengawasan Koperasi. Bersama dengan OJK, kerja sama diwujudkan dalam bentuk keterlibatan dalam anggota tim Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian/Lembaga terkait. Kemenkop UKM juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan membentuk Satgas Pengawas Kemitraan Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Di samping itu, Kemenkop UKM juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Satgas Pengawas Koperasi di level Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebanyak 1.712 orang.

“Kerja sama dengan PPATK diwujudkan dalam bentuk pelatihan bagi Pengawas dan Pengurus Koperasi dalam rangka registrasi metode pelaporan kepada PPATK,” tandas Budi.

FGD ini juga diikuti oleh Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Takalar, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kota Parepare, dan sejumlah wilayah lainnya. Kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar