Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menegaskan kepada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau sering disebut money changer untuk segera memperoleh izin beroperasi sesuai aturan. Bank Sentral ini pun memberikan tenggat bagi pemilik money changer untuk mengajukan izin paling lambat pada 7 April 2017. Sebab setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI bersama instansi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), akan menggelar langkah operasi penertiban.