Membongkar Skema Pencucian Uang Dalam Bisnis Judi Online
Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana bersama dengan Kepala Badan Reserse Kepolisian RI (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Wahyu Widada menggelar kegiatan konfrensi pers Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset dalam Rangka Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Perjudian Online yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian RI (7/2).
Dalam kegiatan konferensi pers ini Kabareskrim mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah membuat dan mengendalikan, serta menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yakni PT AST dan PT TDC untuk menempatkan, menerima, dan memutar uang atau dana hasil judi online. “Rekening tersebut digunakan untuk menyamarkan asal usul sumber uang digunakan untuk pembelian obligasi dan aset lainnya” ungkap Wahyu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut Kepolisian berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp530 miliar yang berasal dari 197 rekening pada 8 bank dan 4 unit mobil.
“Dalam upaya pelacakan tersebut, Polri bekerja sama dengan PPATK menggunakan pendekatan Follow The Money. Dengan pendekatan ini, dapat kita lacak jaringannya dan kita lacak aliran dananya,” tegas Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK berkomitmen penuh untuk membantu dan mendukung Polri dalam mengungkap jaringan judi online.
“Keberhasilan ini, merupakan lanjutan dari pencapaian yang telah disampaikan pada minggu lalu dan kita percaya akan ada pencapaian-pencapaian lanjutan ke depannya,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kepala PPATK mengatakan bahwa data yang dianalisis oleh PPATK merupakan data yang diperoleh dari laporan bank melalui sebuah sistem yang terkoneksi dengan sistem yang dimiliki oleh PPATK. Kerja sama yang terbangun antara PPATK, Polri, Pihak Pelapor, stakeholder lainnya serta masyarakat luas merupakan koloborasi indah dalam menjalankan Gerakan Nasioanal Anti Pencucian Uang yang efektif di Indonesia.
“Data menunjukkan, perputaran dana terkait judi online pada kuartal pertama tahun 2025 sebesar Rp47 triliun itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp90 triliun,” ungkap Ivan.
Selanjutnya Ivan memaparkan bahwa jumlah transaksi mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi. “Ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah sebesar 209 juta transaksi sepanjang tahun 2024,” ucap Ivan.
Penurunan angka ini merupakan hasil kerja dan kolaborasi dari seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam satgas judi online. “Satgas Judi Online, menghimbau kepada Masyarakat untuk jangan tergiur pada tawaran-tawaran sesat untuk ikut judi online, selain itu laporan dan aduan Masyarakat juga ikut berperan dalam membantu satgas dalam melacak jaringan judi online,” imbau Ivan. DF/BHS