Hindari Sindikat Pekerja Imigran Illegal, PPATK dan BP2MI tandatangani Nota Kesepahaman

| 0

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani nota kesepahaman mengenai Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Berbagai Tindak Pidana yang Merugikan Pekerja Migran Indonesia.  Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae dan Kepala BP2MI Benny Ramdhani di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Satgas Sikat Sindikat BP2MI di Bandung, 7 Oktober 2021.

 

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan dalam menangani sindikat penempatan ilegal pekerja migran diperlukan pendekatan khusus dan tidak hanya  sebatas mengejar pelaku kejahatannya.  ‘’Mengejar pelaku saja tidak cukup tapi asetnya juga harus dikejar agar memberikan efek jera,’’ tegas Dian.

 

Saat ini tantangan yang besar adalah bagaimana mengejar pelaku sehingga dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena  itulah diperlukan kerjasama  erat semua pihak termasuk aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari berbagai tindak pidana yang merugikan Pekerja Migran Indonesia.

 

"Kita harus selalu meningkatkan kerjasama,  tidak lagi terjadi yang namanya satu sama lain koordinasinya kurang baik, dalam pengertian setiap orang mengklaim  dan mengkredit masing-masing itu tidak bagus. Kita harus benar-benar kerja dan fokus untuk melindungi tenaga migran kita," tegas pria yang  pernah  menduduki  posisi sebagai Representatif Asia Pacific Regional Egmont Group ini.

 

Kepala BP2MI Benny Ramdani mengatakan pihaknya menyambut baik kerjasama dengan PPATK sejalan  sejalan dengan komitmen BP2MI untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti karena penelusuran follow the money sangat dibutuhkan untuk mengungkap sindikat perdagangan orang secara multi-aspek dalam rangka memberikan efek jera kepada sindikat penempatan ilegal PMI.

‘’Pekerja migran memiliki kontribusi yang besar bagi devisa negara dimana  tahun 2019, negara mendapatkan devisa dari remitansi sebesar US$ 11,435,160,000 atau setara dengan Rp159,6 triliun dari sekitar 3,7 juta PMI (BP2MI, 2020),’’ujar Benny. 

Nota Kesepahaman antara PPATK dan BP2MI meliputi beberapa poin antara lain  pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan,  kajian dan riset, penyusunan produk hukum dan pengembangan sistem teknologi informasi. (rtp)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar