Public-Private Partnership, Instrumen Baru Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Tindak Pidana Ekonomi Lainnya

| 0

 

TANGERANG – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kick-off Meeting Penyusunan Governance dan Operational Alert Public-Private Partnership, Tangerang, Kamis, 27 Mei 2021. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari peluncuran kegiatan Public-Private Partnership (PPP) yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD pada Desember 2020 lalu. PPP menjadi hal yang penting sebagai cara menangani persoalan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya yang semakin kompleks dan bersifat transnasional.

“Public-Private Partnership akan menjadi instrumen guna melengkapi upaya flow of information exchange di antara sektor publik dan sektor swasta agar lebih lancar dalam memecahkan persoalan terkait perkara TPPU dan kejahatan ekonomi lainnya,” kata Kepala PPATK dalam pembukaan FGD.

Pembentukan PPP dilatarbelakangi penanganan kejahatan seperti TPPU dan kejahatan ekonomi lain yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa. Terdapat banyak situasi di mana pertukaran informasi harus dilaksanakan secara lebih cepat, akurat, dan mendekati fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Terdapat kesenjangan (gap) pengetahuan di antara seluruh komponen terkait, yang sulit dijembatani bila tersedia forum yang bisa mengungkap berbagai perkara secara tepat. Atas dasar itulah, PPP menjadi instrumen yang tepat guna menghubungkan sektor publik seperti lembaga penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, dan lembaga intelijen keuangan, dengan sektor swasta.

“Ada 3 prioritas yang akan ditangani dalam PPP, meliputi trade-based money laundering (TBML), narkotika, dan business email compromise (BEC). Implementasi PPP kini menjadi perhatian dalam konteks regional dan global, baik dalam konteks the Egmont Group, Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), Fintel Alliance, dan berbagai skema kerja sama internasional lainnya,” lanjut Dian.
Kepala PPATK mengingatkan bahwa ada ancaman terhadap integritas setiap lembaga terkait apabila tidak mampu dalam menyelesaikan persoalan terkait TPPU di sistem keuangan kita secara cepat dan efektif. Penyelesaian berbagai kasus yang ada harus menjadi concern dari seluruh pemangku kepentingan, baik di sektor publik maupun sektor swasta.

Governance Public-Private Partnership yang dikenal dengan INTRACNET terdiri atas Strategic Advisory Board dan Tactical Hub. Strategic Advisory Board diisi oleh Senior Management Public & Private Sector dan terdiri atas Kelompok Kerja di Bidang Pencegahan dan Kelompok Kerja di Bidang Pemberantasan. Sementara itu, Tactical Hub terdiri atas Kelompok Kerja untuk Project 1, 2, dan 3.

Strategic Advisory Board antara lain bertugas menetapkan keanggotaan Project PPP Tactical Hub Working Group, menetapkan area fokus Project PPP Tactical Hub Working Group, memberikan rekomendasi kepada anggota PPP untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme, memberikan rekomendasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas efektivitas Project PPP Tactical Hub Working Group.

Sementara itu, Tactical Hub Working Group memiliki tugas untuk mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Operational Alert sesuai dengan area fokus Project PPP Tactical Hub Working Group, melakukan pertukaran informasi secara spontaneous membahas dan menyusun Operational Alert, melakukan screening kesesuaian informasi yang ada pada basis data masing-masing anggota dengan Operational Alert, menyampaikan feedback atas screening, dan melakukan evaluasi serta menyampaikan rekomendasi atas Operational Alert. 

FGD Kick-off Meeting Penyusunan Governance dan Operational Alert Public-Private Partnership ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri,  Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, dan sektor swasta di bidang Perbankan dan Bank Pembangunan Daerah, Penyelenggara Transfer Dana, dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). (TA)

 

Submit