FATF Perkuat Langkah Global Hadapi Ancaman Kejahatan Keuangan

Paris, Prancis – Indonesia kembali berpartisipasi aktif dalam Financial Action Task Force (FATF) Plenary and Working Groups Meetings yang diselenggarakan pada 26-30 Oktober 2026 di Gedung OECD, Paris, Prancis. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Plt. TEGAS PPATK, Ibu Diana Soraya Noor, dengan melibatkan perwakilan dari PPATK, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


Sidang Pleno Oktober 2026 merupakan Sidang perdana di bawah Presidensi Inggris yang dipimpin oleh Giles Thomson dan dihadiri oleh delegasi dari lebih dari 200 yurisdiksi dan observer yang tergabung dalam Global Network FATF. Dalam pertemuan tersebut, Barbados, Namibia, dan Thailand untuk pertama kalinya diundang oleh FATF sebagai tamu dalam program FATF Guest Initiative. Inisiatif ini bertujuan memperluas keterlibatan negara dalam memperkuat respons global terhadap kejahatan keuangan.


Dalam seluruh rangkaian sidang, baik pada tingkat Plenary maupun Working Groups Meetings, Delegasi Republik Indonesia berpartisipasi secara aktif melalui penyampaian pandangan, dukungan, dan intervensi terhadap berbagai agenda strategis FATF, termasuk (i) pembahasan 5th Round Mutual Evaluation Amerika Serikat dan Meksiko; (ii) Proyek PDG/RTMG "Level-Playing Field with Different Methods of Payments or Value Transfers"; (iii) Proyek PDG/RTMG “Revisions to the Standards Related to Information Sharing”; (iv) Proyek PDG terkait “Guidance on Recommendation 16; (v) FATF Standards on Virtual Assets and Virtual Assets Service Providers: Options to Accelerate Global Implementation; (vi) Nominasi ICRG terhadap Iran, Rusia, Viet Nam, dan Pakistan; (iv) Pembahasan Proyek PDG/RTMG "Applying the FATF Toolkit to the Fraud Epidemic Part 1:Combating End-to-End Illicit Financial Flows linked to Scam Compounds" terkait penguatan koordinasi, pertukaran informasi, dan pemulihan aset dalam penanganan cross-border fraud dan usulan Part 2 terkait penguatan FATF toolkit dan penggunaan mekanisme ICRG dalam pemberantasan cross-border fraud serta (viii) Sharing pengalaman Indonesia terkait IASC dalam memberantas scam.


Beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut Indonesia adalah, pertama, perlunya menarik pembelajaran dari hasil Mutual Evaluation Amerika Serikat dan Meksiko sebagai bahan persiapan menghadapi Mutual Evaluation Indonesia 2029/2030. Kedua, perlunya perhatian dan antisipasi sehubungan  dengan program prioritas Presiden FATF 2026-2028 untuk mencegah dan memberantas global scam dan fraud, dimana sesuai dengan mandat FATF Ministerial Declaration pada April 2026,  dalam melaksanakan program dimaksud untuk mengoptimalkan FATF Tools, termasuk dengan ICRG/Grey List Tool dan mempercepat kepatuhan global atas Rekomendasi FATF 15 terkait Virtual Asset/Virtual Asset Service Providers (VA/VASPs) melalui monitoring dan publikasi khusus.


Adapun secara detail, hasil pembahasan Sidang Pleno Oktober 2026 di antaranya sebagai berikut:
A.    Percepatan Implementasi Standar FATF di Sektor Aset Virtual
Menindaklanjuti Ministerial Declaration FATF pada April 2026, Sidang Pleno menyepakati percepatan implementasi Standar FATF di sektor aset virtual, khususnya pada yurisdiksi yang memiliki defisiensi terkait aset virtual. Langkah ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan aset virtual untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.
Sebagai tindak lanjut, FATF akan meluncurkan mekanisme targeted review dan percepatan proses tindak lanjut (accelerated follow-up) untuk mengidentifikasi serta mendorong perbaikan atas kesenjangan implementasi Standar FATF terkait aset virtual dan Virtual Asset Service Providers (VASP). Penilaian tersebut akan menggunakan kriteria objektif dengan mempertimbangkan tingkat signifikansi aktivitas aset virtual serta status penilaian masing-masing yurisdiksi. Hasil penilaian direncanakan untuk dipublikasikan pada Juni dan Oktober 2027. Selain itu, FATF akan memberikan dukungan kepada yurisdiksi terkait melalui keterlibatan berkelanjutan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas.


B.    Penguatan Upaya Global dalam Memberantas Fraud dan Scam Compounds
Dalam upaya memberantas penipuan, Sidang Pleno juga menyetujui laporan pertama mengenai aliran dana ilegal yang berkaitan dengan fraud dan scam compounds. Laporan tersebut menguraikan pola aliran dana ilegal secara menyeluruh, mulai dari proses pengumpulan hingga pemindahan hasil kejahatan, serta mengidentifikasi model bisnis kejahatan yang semakin terintegrasi dan didukung oleh layanan kejahatan profesional (crime-as-a-service). Laporan ini menjadi output pertama Presidensi Inggris dalam Roadmap FATF terkait fraud dan akan menjadi landasan bagi pengembangan kajian serta rekomendasi lanjutan mengenai pemanfaatan instrumen FATF untuk memberantas berbagai bentuk fraud.


C.    Pembaruan Daftar Yurisdiksi Berisiko Tinggi dalam Pemantauan FATF
Pada aspek kepatuhan terhadap Standar FATF, Sidang Pleno menyepakati penghapusan Bulgaria, Côte d’Ivoire, Republik Demokratik Kongo, dan Monako dari grey list. Keputusan tersebut diberikan setelah keempat yurisdiksi berhasil menyelesaikan Action Plan dalam jangka waktu yang disepakati dan memperoleh hasil positif dari on-site visit.
Di sisi lain, FATF menyampaikan perhatian serius terhadap lambatnya progress Vietnam dalam menyelesaikan defisiensi strategis pada rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi. FATF akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apabila Vietnam tidak menunjukkan perbaikan hingga Sidang Pleno berikutnya.
FATF tidak melakukan perubahan terhadap daftar yurisdiksi berisiko tinggi (black list), namun FATF mendorong Iran dan Myanmar untuk memperkuat upaya dalam mengatasi defisiensi tersebut. Terhadap Myanmar, FATF kembali menekankan perlunya penanganan terhadap aktivitas fraud dan scam berskala luas yang berasal dari negara tersebut. Sementara itu, Iran didorong untuk mengkriminalisasi pendanaan terorisme serta membentuk rezim targeted financial sanctions sesuai dengan Standar FATF.


D.    Adopsi Laporan 5th Round Mutual Evaluation Meksiko dan Amerika Serikat
Dalam agenda mutual evaluation, Sidang Pleno mengadopsi laporan 5th Round Mutual Evaluation Meksiko dan Amerika Serikat. Laporan tersebut mencakup penilaian terhadap efektivitas penerapan langkah-langkah pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi, serta tingkat kepatuhan terhadap Rekomendasi FATF. Kedua laporan dijadwalkan untuk dipublikasikan pada Desember 2026 setelah melalui proses quality and consistency review.
Sejalan dengan penerapan 5th Round Methodology yang baru, FATF juga akan memberikan Roadmap of Key Recommended Actions kepada negara yang dievaluasi, yang memuat langkah-langkah prioritas untuk memperkuat efektivitas rezim pemberantasan kejahatan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.


E.    Penguatan Dukungan bagi Negara dengan Kapasitas Rendah
Selain itu, Sidang Pleno menyepakati penguatan dukungan bagi low-capacity countries melalui pendekatan Tailored Mutual Evaluation berdasarkan kondisi dan kapasitas masing-masing negara. Upaya tersebut mencakup pengembangan pendekatan evaluasi yang lebih proporsional bagi sebagian negara berkembang, peningkatan pelatihan bagi asesor, serta penguatan dialog mengenai efektivitas program peningkatan kapasitas.


F.    Penguatan Penerapan Risk-Based Approach
FATF turut melanjutkan pembahasan mengenai penguatan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) bagi sektor publik dan swasta. Untuk mendukung agenda tersebut, FATF akan menyelenggarakan Learning and Development Forum pada 1–2 Desember 2026 di Dallas, Texas, Amerika Serikat. Forum ini akan melibatkan otoritas pengawas, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta lembaga nonkeuangan dari berbagai negara guna menyelaraskan pemahaman mengenai penilaian risiko dan mendorong alokasi sumber daya yang lebih efektif dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan.
Melalui berbagai kesepakatan tersebut, FATF menegaskan komitmennya untuk memperkuat respons kolektif masyarakat internasional terhadap ancaman kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan lintas batas. Penguatan implementasi standar, peningkatan kerja sama internasional, serta pendekatan berbasis risiko menjadi elemen penting dalam menjaga integritas sistem keuangan global.