FATF Lakukan Pengkinian Daftar Yurisdiksi Berisiko Tinggi dan Yurisdiksi dalam Peningkatan Pemantauan pada FATF Plenary Oktober 2026

Paris – Financial Action Task Force (FATF) pada 30 Oktober 2026 menerbitkan pembaruan atas dua dokumen publik yang menjadi salah satu instrumen utama dalam pemantauan kepatuhan global terhadap standar anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU PPT PPPSPM), yaitu High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action (sering disebut black list) dan Jurisdictions under Increased Monitoring (sering disebut grey list). Pembaruan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam FATF Plenary yang diselenggarakan pada 26-30 Oktober 2026 di Paris, Prancis.

Melalui kedua dokumen tersebut, FATF memberikan informasi kepada seluruh anggota FATF, FATF-Style Regional Bodies (FSRBs), sektor jasa keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai yurisdiksi yang masih memiliki kelemahan strategis dalam rezim APU PPT PPPSPM. Publikasi ini menjadi acuan penting dalam penerapan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), pelaksanaan customer due diligence, enhanced due diligence, maupun langkah mitigasi risiko lainnya dalam hubungan bisnis lintas negara.


A.    High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action (Black List)
Pada pembaruan Oktober 2026, FATF tidak melakukan perubahan terhadap daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang dikenai Call for Action. Dengan demikian, daftar tersebut tetap terdiri atas tiga yurisdiksi, yaitu:
•    Democratic People's Republic of Korea (DPRK);
•    Iran; dan
•    Myanmar.
FATF kembali menyerukan kepada seluruh negara agar menerapkan langkah-langkah yang proporsional terhadap risiko yang ditimbulkan oleh ketiga yurisdiksi tersebut. Secara khusus, FATF meminta seluruh anggota dan yurisdiksi untuk menerapkan enhanced due diligence terhadap hubungan bisnis dan transaksi yang melibatkan negara-negara tersebut. Dalam kasus yang paling serius, FATF juga meminta penerapan countermeasures guna melindungi sistem keuangan internasional dari risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi.


1.    Korea Utara atau Democratic People's Republic of Korea (DPRK)
Bagi DPRK, FATF kembali menegaskan bahwa negara tersebut masih menimbulkan ancaman yang sangat serius terhadap integritas sistem keuangan internasional, terutama terkait risiko pendanaan proliferasi. Oleh karena itu, seluruh negara diminta untuk tetap menerapkan countermeasures secara efektif serta memastikan implementasi penuh terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
FATF secara tegas menyerukan kepada seluruh negara untuk menerapkan EDD terhadap DPRK dan menerapkan countermeasures sebagai berikut:
•    Pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank DPRK;
•    Menutup setiap anak perusahaan atau kantor cabang bank-bank DPRK di negara masing-masing; dan
•    Membatasi hubungan usaha dan transaksi keuangan dengan individu yang berasal dari DPRK
Selain itu, FATF mengingatkan adanya upaya DPRK untuk menghindari sanksi internasional melalui berbagai metode, termasuk penyalahgunaan sistem keuangan, penggunaan perusahaan cangkang (shell companies), transaksi lintas batas yang kompleks, serta pemanfaatan aset virtual dan teknik siber untuk memperoleh sumber pendanaan. Oleh karena itu, FATF meminta seluruh negara meningkatkan kewaspadaan terhadap pola-pola tersebut dalam pelaksanaan langkah mitigasi risiko.
FATF juga mendesak setiap negara untuk menilai dan mempertimbangkan secara memadai meningkatnya risiko pendanaan proliferasi seiring dengan semakin besarnya konektivitas keuangan. Hal ini penting karena pada putaran penilaian berikutnya, negara-negara diwajibkan untuk melakukan penilaian risiko PF sesuai dengan Rekomendasi 1 dan Immediate Outcome 11. Kemampuan untuk memperoleh informasi yang andal dan kredibel dalam mendukung penilaian risiko PF yang berkaitan dengan Korea Utara (DPRK) menjadi terhambat akibat berakhirnya mandat 1718 Committee Panel of Experts. Oleh karena itu, FATF akan terus memantau kepatuhan terhadap penerapan sanksi keuangan yang ditargetkan kepada DPRK serta pelaksanaan langkah-langkah penanggulangan terhadap DPRK.
2.    Iran
FATF mengakui adanya upaya Iran untuk kembali bekerja sama dalam memperbaiki rezim APU PPT PPPSPM. Namun, FATF menilai bahwa hingga saat ini Iran belum menyelesaikan sebagian besar komitmen dalam Action Plan yang disepakati sejak 2016. Meskipun Iran telah menyampaikan perkembangan terkait ratifikasi Konvensi Palermo dan Konvensi Pendanaan Terorisme, FATF menilai bahwa pengecualian atau pembatasan yang diajukan Iran terhadap ketentuan dalam kedua Konvensi dimaksud terlalu luas, sehingga komitmen Iran terhadap kedua konvensi tersebut dianggap belum memenuhi standar FATF.
Oleh karena itu, Iran tetap berada dalam daftar High-Risk Jurisdictions Subject to a Call for Action. FATF meminta seluruh negara untuk terus menerapkan countermeasures, seperti:
•    Menolak pendirian cabang, anak perusahaan, atau kantor perwakilan lembaga keuangan dan penyedia jasa aset virtual (VASP) yang berasal dari negara tersebut.
•    Melarang lembaga keuangan dan VASP membuka cabang atau kantor perwakilan di negara tersebut.
•    Membatasi hubungan bisnis dan transaksi keuangan, termasuk transaksi aset virtual, berdasarkan pendekatan berbasis risiko.
•    Melarang pembentukan hubungan koresponden baru serta mewajibkan peninjauan berbasis risiko terhadap hubungan koresponden yang telah ada dengan lembaga keuangan dan VASP di negara tersebut.
Di sisi lain, FATF menegaskan bahwa penerapan langkah-langkah tersebut tidak boleh menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan, seperti bantuan pangan, kesehatan, biaya operasional diplomatik, dan remitansi pribadi. FATF juga mendesak Iran untuk segera menyelesaikan Action Plan, antara lain dengan memperkuat kriminalisasi pendanaan terorisme, membekukan aset teroris sesuai resolusi PBB, meningkatkan penerapan Customer Due Diligence (CDD), mengawasi penyedia jasa transfer dana ilegal, serta memastikan implementasi konvensi internasional dan ketentuan transfer dana telah sejalan dengan standar FATF.
3.    Myanmar
Myanmar masih berada dalam daftar Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply enhanced due diligence measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction karena belum menyelesaikan Action Plan AML/CFT sejak 2020. FATF meminta seluruh negara menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap hubungan bisnis dan transaksi yang melibatkan Myanmar. Namun demikian, countermeasures akan dipertimbangkan oleh FATF apabila tidak ada kemajuan hingga Februari 2027.
Meskipun Myanmar telah menunjukkan kemajuan dalam pemanfaatan intelijen keuangan, penyelidikan kasus pencucian uang lintas negara, dan penyitaan aset hasil kejahatan, FATF menilai masih diperlukan peningkatan, khususnya dalam memperkuat peran Financial Intelligence Unit (FIU) dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. FATF juga menyoroti tingginya risiko penipuan dan cyber scam di Myanmar serta meminta negara tersebut mengambil langkah yang lebih efektif untuk mengatasinya, tanpa menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan, kegiatan organisasi nirlaba yang sah, maupun remitansi.


B.    Jurisdictions under Increased Monitoring (Grey List)
Berbeda dengan black list, FATF melakukan sejumlah perubahan pada daftar Jurisdictions under Increased Monitoring (grey list).
Yurisdiksi yang masuk dalam daftar ini telah menyampaikan high-level political commitment kepada FATF untuk mengatasi kelemahan strategis dalam rezim APU PPT PPPSPM melalui pelaksanaan Action Plan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Berbeda dengan black list, FATF tidak meminta penerapan enhanced due diligence secara otomatis terhadap seluruh yurisdiksi dalam daftar ini, namun mendorong seluruh pihak untuk mempertimbangkan tingkat risiko yang ada dalam menerapkan pendekatan berbasis risiko.
1.    Penambahan Yurisdiksi Baru
Pada FATF Plenary Oktober 2026, FATF tidak menambahkan yurisdiksi baru.
2.    Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Grey List
FATF mengumumkan bahwa 4 (empat) yurisdiksi, yaitu Bulgaria, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, dan Monaco resmi dikeluarkan dari daftar Jurisdictions under Increased Monitoring.
Keputusan tersebut diambil setelah FATF melaksanakan on-site visit yang mengonfirmasi bahwa kedua negara telah berhasil menyelesaikan seluruh Action Plan sesuai jangka waktu yang disepakati serta menunjukkan bahwa reformasi yang telah dilakukan mulai diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Meskipun telah keluar dari proses increased monitoring, FATF menegaskan bahwa kedua negara tetap diharapkan mempertahankan efektivitas implementasi rezim APU PPT PPPSPM melalui kerja sama berkelanjutan dengan FATF-Style Regional Bodies (FSRB) masing-masing, yaitu Bulgaria, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, dan Monaco.
3.    Status Yurisdiksi Lain dalam Grey List
Selain perubahan tersebut, FATF juga melakukan pembaruan terhadap perkembangan implementasi Action Plan bagi seluruh yurisdiksi lain yang masih berada dalam daftar grey list. 
Di sisi lain, sejumlah yurisdiksi lainnya, seperti Angola, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Cameroon, Haiti, Iraq, Kenya, Kuwait, Lao PDR, Lebanon, Nepal, Papua New Guinea, South Sudan, Venezuela, Vietnam, British Virgin Islands, Syria, dan Yemen masih diminta untuk melanjutkan implementasi Action Plan sesuai target yang telah ditetapkan. FATF secara khusus menyampaikan perhatian serius atas laju kemajuan dan kegagalan Vietnam dalam menyelesaikan rencana aksinya. FATF kembali mendesak dengan tegas agar Vietnam segera melaksanakan rencana aksinya untuk mengatasi kelemahan strategis sebagaimana disebutkan di atas, mengingat seluruh tenggat waktu rencana aksi telah berakhir pada Mei 2025. FATF mengharapkan adanya perbaikan nyata pada Februari 2027. Apabila hal tersebut tidak tercapai, FATF akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
4.    Komposisi Grey List per Oktober 2026
Dengan adanya 4 penghapusan dan 0 penambahan, jumlah yurisdiksi dalam daftar Jurisdictions under Increased Monitoring (grey list) yaitu sebanyak 18 yurisdiksi, mencakup:
1.    Angola;
2.    Bolivia;
3.    Bosnia and Herzegovina;
4.    Cameroon;
5.    Haiti;
6.    Iraq;
7.    Kenya;
8.    Kuwait;
9.    Lao PDR;
10.    Lebanon;
11.    Nepal;
12.    Papua New Guinea;
13.    South Sudan;
14.    Syria;
15.    Venezuela;
16.    Vietnam;
17.    Virgin Islands (UK); dan
18.    Yemen. 
Hasil FATF Plenary Oktober 2026 menunjukkan bahwa FATF tetap mempertahankan pendekatan berbasis risiko dalam memantau implementasi standar internasional APU PPT PPPSPM. Tidak terdapat perubahan pada daftar High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action (black list), sehingga DPRK, Iran, dan Myanmar tetap menjadi yurisdiksi yang memerlukan langkah mitigasi risiko paling tinggi.
Sementara itu, perubahan pada daftar Jurisdictions under Increased Monitoring (grey list) menunjukkan dinamika pelaksanaan Action Plan di berbagai negara. Bulgaria, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, dan Monaco berhasil keluar dari proses increased monitoring setelah dinilai telah memenuhi seluruh komitmen yang disepakati. Sementara itu, tidak ada penambahan yurisdiksi baru ke dalam grey list.

Sumber Publikasi FATF:
•    High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action - 30 October 2026 (FATF Black List): https://www.fatf-gafi.org/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/call-for-action-october-2026.html 
•    Jurisdictions under Increased Monitoring – 30 October 2026 (FATF Grey List): https://www.fatf-gafi.org/en/publications/High-risk-and-other-monitored-jurisdictions/increased-monitoring-october-2026.html