Apresiasi Serta Dukungan DPR RI Untuk Kinerja Optimal PPATK
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghadiri Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas Rencana Kerja & Anggaran tahun 2025 dan Penjelasan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Tahun 2022, pada Selasa, 11 Juni 2024 bertempat di Gedung Nusantara II Paripurna, DPR RI, Jakarta. Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, didampingi sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan PPATK. Sidang dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Kepala PPATK mengatakan Pagu Indikatif PPATK tahun 2025 digunakan untuk mendukung pencapaian program dan kegiatan PPATK serta diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF (Financial Action Task Forces) sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan visi “Indonesia Emas 2045” dan Rancangan Awal Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
“Diterimanya Indonesia menjadi anggota penuh FATF diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan global dalam bisnis internasional dan iklim investasi yang aman di Indonesia,” ungkap Ivan.
Selaras dengan hal tersebut, Rencana Kerja PPATK Tahun 2025 mengusung tema “Penguatan Keanggotaan Indonesia dalam FATF serta Peningkatan sinergitas tindak lanjut Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT” yang mendukung 8 Misi Agenda Pembangunan (asta cita) calon presiden terpilih pada kegiatan Prioritas Nasional.
Berdasarkan pemetaan terhadap isu-isu strategis dan kegiatan prioritas PPATK, maka fokus rencana kerja PPATK di tahun 2025 yaitu keberlanjutan Indonesia pada keanggotaan FATF, Pemantauan Penilaian Kepatuhan Indonesia, Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum (APH), HA dan HP sektor korupsi.
“Beberapa program prioritas kami antara lain Keberlanjutan Indonesia pada keanggotaan FATF, Pemantauan Penilaian Kepatuhan Indonesia, Pendidikan dan Pelatihan bagi APH, HA dan HP sektor korupsi,” lanjutnya,
Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas perihal Pagu Indikatif PPATK mendapat alokasi sebesar Rp254 miliar yang digunakan untuk mendukung 2 (dua) Program, yaitu Program Pencegahan dan Pemberantasan TPPU TPPT sebesar Rp59,6 miliar; dan Program Dukungan Manajemen Internal sebesar Rp194,9 miliar.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI pun tanpa ragu menyetujui dan mendukung penuh usulan penambahan anggaran tersebut, seperti yang disampaikan oleh Supriansa, S.H., M.H., dari fraksi partai Golkar.
“Usulan penambahan anggaran PPATK kecil, sangat berbanding terbalik dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh PPATK. Kami tidak ada keraguan sedikitpun atas usulan anggaran dan penambahan yang diajukan oleh PPATK,” ucap Supriansa.
Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Drs. M. Nurdin, M.M., turut mendukung penambahan anggaran PPATK serta apresiasi atas kinerja PPATK.
“Apresiasi untuk PPATK terutama dari penyerapan anggaran optimal dan realisasi kinerja yang diatas 100%. Untuk usulan penambahan anggaran akan kami perjuangkan ke Kementerian Keuangan dan Bappenas,” tuturnya.
Selain PPATK, dalam Rapat Kerja ini turut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPK, Nawawi Pomolango beserta sejumlah pejabat di lingkungan KPK. (FAD)