Ahli PPATK Ungkap Dugaan Modus Pencucian Uang dalam Perkara PT Dana Syariah Indonesia

DEPOK — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah dugaan modus pencucian uang dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI), mulai dari penggunaan proyek properti fiktif, percampuran dana, pemanfaatan perusahaan cangkang, hingga penyamaran aliran dana melalui berbagai rekening perusahaan dan pribadi. Berbagai modus tersebut diuraikan oleh Ahli PPATK di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wilson Mario Johannes Marudut H., S.H., M.H., CCFA, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (9/10/2026). Persidangan tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Taufiq Aljufri bin Syeh Yusuf Aljufri, Arie Rizal Lesmana, dan Mery Yuniarni binti (Alm.) Harun Jailani.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok, penasihat hukum, dan para terdakwa, Wilson menjelaskan sejumlah pola transaksi yang terungkap dalam persidangan serta kaitannya dengan karakteristik pencucian uang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan proyek properti fiktif untuk menghimpun dana masyarakat melalui platform pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) yang dikelola PT DSI.

Perusahaan yang berdiri sejak 2017 tersebut menawarkan pendanaan kepada masyarakat dengan imbal hasil berkisar 15–18 persen per tahun atau per proyek, tingkat keberhasilan pembayaran sebesar 99,82 persen, serta jaminan aset senilai 100–125 persen dari nilai pendanaan. Namun, berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, sejumlah proyek properti yang ditawarkan kepada pemberi dana (lender) diduga fiktif dan ditampilkan secara berulang melalui aplikasi maupun situs web PT DSI.

Wilson menjelaskan bahwa penggunaan kegiatan usaha yang tampak sah untuk menampung atau menyamarkan dana hasil tindak pidana merupakan salah satu modus pencucian uang yang dikenal sebagai concealment within business structure. Melalui modus ini, dana yang diduga berasal dari tindak pidana ditempatkan dalam aktivitas perusahaan sehingga transaksi yang dilakukan seolah-olah merupakan bagian dari kegiatan bisnis yang sah.

Selain proyek fiktif, persidangan juga mengungkap adanya proyek riil yang memperoleh pendanaan dari PT DSI. Namun, dana yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek tersebut diduga bercampur dengan dana masyarakat yang dihimpun melalui penawaran proyek fiktif. Menurut Wilson, pola tersebut memiliki karakteristik co-mingling, yakni percampuran dana yang berasal dari kegiatan sah dengan dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Praktik ini dapat mempersulit penelusuran asal-usul harta kekayaan karena dana hasil tindak pidana bercampur dengan dana dari aktivitas usaha yang sah.

Persidangan juga mengungkap dugaan pengaliran dana masyarakat ke sejumlah perusahaan cangkang (shell company) yang didirikan menggunakan direktur nominee (nominee director). Wilson menerangkan bahwa perusahaan yang secara formal didirikan sesuai ketentuan hukum dapat disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang apabila keberadaannya dimanfaatkan untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan dana hasil tindak pidana. Dalam perkara ini, sejumlah perusahaan diduga digunakan sebagai perantara transaksi untuk menciptakan kesan bahwa perpindahan dana merupakan aktivitas bisnis atau hubungan pinjam-meminjam yang wajar.

"Proses pencairan dana tersebut dengan menggunakan perusahaan yang sengaja didirikan untuk menampung dan bertransaksi hanya merupakan cara agar pelaku dapat memindahkan uang seolah-olah transaksi itu adalah pinjam-meminjam yang normal dan tidak terlihat sebagai hasil tindak pidana," ungkap Wilson dalam persidangan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah transaksi terkait kerja sama layanan pemantauan media (media monitoring) antara PT DSI dan PT Character Intersolusi. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, nilai tagihan (invoice) kerja sama tersebut tercatat sebesar Rp6 juta per bulan selama tiga tahun. Namun, dana yang ditransfer mencapai lebih dari Rp1 miliar dan justru berasal dari rekening perusahaan lain, bukan langsung dari PT DSI.

Wilson menjelaskan bahwa penggunaan dokumen tagihan dalam transaksi semacam ini dapat menjadi sarana untuk memberikan kesan adanya dasar transaksi (underlying transaction) yang sah. Padahal, substansi dan tujuan perpindahan dana perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Selain melalui perusahaan cangkang, aliran dana juga disebut mengarah ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening atas nama salah seorang karyawan PT DSI, serta perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait. Pola perpindahan dana dari rekening penampung menuju perusahaan cangkang, kemudian diteruskan ke perusahaan afiliasi atau rekening pribadi, dinilai memiliki karakteristik layering atau pelapisan transaksi.

Dalam praktik pencucian uang, layering merupakan upaya memindahkan dana melalui serangkaian transaksi untuk mempersulit penelusuran asal-usul harta kekayaan, mengaburkan jejak transaksi (audit trail), serta menyembunyikan pihak yang sesungguhnya menguasai atau memperoleh manfaat dari dana tersebut (beneficial owner).

Berdasarkan rangkaian transaksi yang terungkap dalam persidangan, Wilson memberikan penjelasan mengenai karakteristik TPPU aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Wilson juga menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak harus menunggu selesainya proses pembuktian tindak pidana asal. "Sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, untuk dapat dilakukan penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime)," jelas Wilson.

Dalam kesempatan tersebut, Wilson turut menyoroti pentingnya pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari penanganan perkara TPPU. Ia merujuk pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pendekatan antipencucian uang tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi pelaku, tetapi juga menelusuri hasil tindak pidana agar dapat dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dalam perkara yang melibatkan dana masyarakat, pendekatan ini menjadi penting untuk mendukung penelusuran dan penyelamatan aset yang berpotensi digunakan bagi pemulihan kerugian para korban sesuai ketentuan hukum. Wilson juga menjelaskan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ketentuan tersebut mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Menurutnya, pembuktian asal-usul harta kekayaan tidak cukup hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen secara formal. Kebenaran materiil dari dokumen tersebut juga perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta transaksi dan sumber perolehan harta kekayaan yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Wilson mengingatkan adanya ketentuan mengenai penyitaan tambahan pada tahap persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dalam pemeriksaan persidangan diperoleh bukti yang cukup mengenai adanya harta kekayaan terkait perkara TPPU yang belum disita, hakim dapat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan.

Keterangan ahli PPATK dalam persidangan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana aktivitas bisnis, perusahaan cangkang, rekening pribadi, dan dokumen transaksi dapat disalahgunakan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Melalui dukungan keahlian di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK terus berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan keuangan, menelusuri aliran dana, serta mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

DEPOK — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah dugaan modus pencucian uang dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI), mulai dari penggunaan proyek properti fiktif, percampuran dana, pemanfaatan perusahaan cangkang, hingga penyamaran aliran dana melalui berbagai rekening perusahaan dan pribadi. Berbagai modus tersebut diuraikan oleh Ahli PPATK di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wilson Mario Johannes Marudut H., S.H., M.H., CCFA, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (9/10/2026). Persidangan tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Taufiq Aljufri bin Syeh Yusuf Aljufri, Arie Rizal Lesmana, dan Mery Yuniarni binti (Alm.) Harun Jailani.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok, penasihat hukum, dan para terdakwa, Wilson menjelaskan sejumlah pola transaksi yang terungkap dalam persidangan serta kaitannya dengan karakteristik pencucian uang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan proyek properti fiktif untuk menghimpun dana masyarakat melalui platform pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) yang dikelola PT DSI.

Perusahaan yang berdiri sejak 2017 tersebut menawarkan pendanaan kepada masyarakat dengan imbal hasil berkisar 15–18 persen per tahun atau per proyek, tingkat keberhasilan pembayaran sebesar 99,82 persen, serta jaminan aset senilai 100–125 persen dari nilai pendanaan. Namun, berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, sejumlah proyek properti yang ditawarkan kepada pemberi dana (lender) diduga fiktif dan ditampilkan secara berulang melalui aplikasi maupun situs web PT DSI.

Wilson menjelaskan bahwa penggunaan kegiatan usaha yang tampak sah untuk menampung atau menyamarkan dana hasil tindak pidana merupakan salah satu modus pencucian uang yang dikenal sebagai concealment within business structure. Melalui modus ini, dana yang diduga berasal dari tindak pidana ditempatkan dalam aktivitas perusahaan sehingga transaksi yang dilakukan seolah-olah merupakan bagian dari kegiatan bisnis yang sah.

Selain proyek fiktif, persidangan juga mengungkap adanya proyek riil yang memperoleh pendanaan dari PT DSI. Namun, dana yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek tersebut diduga bercampur dengan dana masyarakat yang dihimpun melalui penawaran proyek fiktif. Menurut Wilson, pola tersebut memiliki karakteristik co-mingling, yakni percampuran dana yang berasal dari kegiatan sah dengan dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Praktik ini dapat mempersulit penelusuran asal-usul harta kekayaan karena dana hasil tindak pidana bercampur dengan dana dari aktivitas usaha yang sah.

Persidangan juga mengungkap dugaan pengaliran dana masyarakat ke sejumlah perusahaan cangkang (shell company) yang didirikan menggunakan direktur nominee (nominee director). Wilson menerangkan bahwa perusahaan yang secara formal didirikan sesuai ketentuan hukum dapat disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang apabila keberadaannya dimanfaatkan untuk menampung, memindahkan, atau menyamarkan dana hasil tindak pidana. Dalam perkara ini, sejumlah perusahaan diduga digunakan sebagai perantara transaksi untuk menciptakan kesan bahwa perpindahan dana merupakan aktivitas bisnis atau hubungan pinjam-meminjam yang wajar.

"Proses pencairan dana tersebut dengan menggunakan perusahaan yang sengaja didirikan untuk menampung dan bertransaksi hanya merupakan cara agar pelaku dapat memindahkan uang seolah-olah transaksi itu adalah pinjam-meminjam yang normal dan tidak terlihat sebagai hasil tindak pidana," ungkap Wilson dalam persidangan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah transaksi terkait kerja sama layanan pemantauan media (media monitoring) antara PT DSI dan PT Character Intersolusi. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, nilai tagihan (invoice) kerja sama tersebut tercatat sebesar Rp6 juta per bulan selama tiga tahun. Namun, dana yang ditransfer mencapai lebih dari Rp1 miliar dan justru berasal dari rekening perusahaan lain, bukan langsung dari PT DSI.

Wilson menjelaskan bahwa penggunaan dokumen tagihan dalam transaksi semacam ini dapat menjadi sarana untuk memberikan kesan adanya dasar transaksi (underlying transaction) yang sah. Padahal, substansi dan tujuan perpindahan dana perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Selain melalui perusahaan cangkang, aliran dana juga disebut mengarah ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening atas nama salah seorang karyawan PT DSI, serta perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait. Pola perpindahan dana dari rekening penampung menuju perusahaan cangkang, kemudian diteruskan ke perusahaan afiliasi atau rekening pribadi, dinilai memiliki karakteristik layering atau pelapisan transaksi.

Dalam praktik pencucian uang, layering merupakan upaya memindahkan dana melalui serangkaian transaksi untuk mempersulit penelusuran asal-usul harta kekayaan, mengaburkan jejak transaksi (audit trail), serta menyembunyikan pihak yang sesungguhnya menguasai atau memperoleh manfaat dari dana tersebut (beneficial owner).

Berdasarkan rangkaian transaksi yang terungkap dalam persidangan, Wilson memberikan penjelasan mengenai karakteristik TPPU aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Wilson juga menegaskan bahwa penanganan perkara TPPU tidak harus menunggu selesainya proses pembuktian tindak pidana asal. "Sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, untuk dapat dilakukan penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime)," jelas Wilson.

Dalam kesempatan tersebut, Wilson turut menyoroti pentingnya pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari penanganan perkara TPPU. Ia merujuk pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pendekatan antipencucian uang tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi pelaku, tetapi juga menelusuri hasil tindak pidana agar dapat dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dalam perkara yang melibatkan dana masyarakat, pendekatan ini menjadi penting untuk mendukung penelusuran dan penyelamatan aset yang berpotensi digunakan bagi pemulihan kerugian para korban sesuai ketentuan hukum. Wilson juga menjelaskan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ketentuan tersebut mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Menurutnya, pembuktian asal-usul harta kekayaan tidak cukup hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen secara formal. Kebenaran materiil dari dokumen tersebut juga perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta transaksi dan sumber perolehan harta kekayaan yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Wilson mengingatkan adanya ketentuan mengenai penyitaan tambahan pada tahap persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dalam pemeriksaan persidangan diperoleh bukti yang cukup mengenai adanya harta kekayaan terkait perkara TPPU yang belum disita, hakim dapat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan.

Keterangan ahli PPATK dalam persidangan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana aktivitas bisnis, perusahaan cangkang, rekening pribadi, dan dokumen transaksi dapat disalahgunakan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Melalui dukungan keahlian di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK terus berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan keuangan, menelusuri aliran dana, serta mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.