Optimalkan Penanganan Perkara dan Pemulihan Aset Tindak Pidana, PPATK dan Jampidsus Kejagung Perkuat Kerja Sama
Jakarta, 7 Oktober 2026 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memperkuat sinergi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam mendukung pengungkapan perkara serta mengoptimalkan pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Penguatan kerja sama tersebut mengemuka dalam audiensi PPATK yang dipimpin Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Diana Soraya Noor dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Jakarta, Selasa (7/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kuntadi menegaskan bahwa sinergi antara PPATK dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan TPPU dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang berhasil ditangani, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum dalam mengungkap aliran dana hasil kejahatan serta mengoptimalkan pemulihan aset.
“Capaian penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum dalam mengungkap TPPU dan menghasilkan pemulihan aset secara optimal,” ujar Kuntadi.
Ia menjelaskan, pemulihan aset harus dipandang sebagai suatu rangkaian proses yang utuh, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian atau pemulihan aset kepada negara maupun pihak yang berhak. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan penyitaan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan secara optimal.
Dalam penanganan perkara yang memiliki dimensi lintas yurisdiksi, Kuntadi menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain serta pemanfaatan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Penguatan kapasitas penyidik dalam melakukan financial investigation juga perlu terus didorong agar penelusuran aliran dana dapat dilakukan secara efektif, baik untuk mendukung pembuktian tindak pidana maupun pemulihan aset.
Selain kualitas, Kuntadi menilai aspek ketepatan waktu menjadi faktor penting dalam penanganan perkara. Informasi keuangan yang diperoleh dan ditindaklanjuti secara cepat dapat mendukung pengambilan keputusan, terutama terkait penahanan, pemblokiran, penelusuran, dan pengamanan aset.
“Kecepatan penyediaan data intelijen keuangan dari PPATK diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan secara tepat waktu, dengan tetap mempertimbangkan tujuan utama berupa pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Diana Soraya Noor menyampaikan apresiasi atas capaian Kejaksaan dalam melakukan pelacakan dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurut Diana, keberhasilan tersebut merupakan bagian penting dari efektivitas penegakan hukum karena memberikan dampak nyata terhadap pengembalian kerugian dan pengamanan aset hasil kejahatan.
Diana menjelaskan, audiensi tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut Peluncuran Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment/NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
“NRA Indonesia merupakan hasil kepemilikan bersama yang harus diinternalisasikan dan ditindaklanjuti melalui penentuan kebijakan dan program kerja di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ungkap Diana.
Lebih lanjut, Diana menekankan pentingnya peningkatan capaian penanganan perkara TPPU secara konsisten, berbasis risiko, dan berorientasi pada hasil. Hal tersebut mencakup peningkatan kualitas penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan sesuai dengan karakteristik TPPU, baik stand-alone, foreign predicate crime, maupun third party money laundering, serta penguatan upaya perampasan dan pemulihan aset.
Menurut Diana, langkah tersebut menjadi semakin penting karena hasil NRA 2026 akan menjadi salah satu fondasi dalam penilaian efektivitas rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM dalam Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) mendatang.
“Pemulihan aset diperkirakan menjadi salah satu area yang mendapat perhatian penting dalam MER. Karena itu, capaian dalam pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana asal maupun TPPU perlu terus diperkuat sekaligus didokumentasikan sebagai bagian dari pembuktian efektivitas rezim,” kata Diana.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung RI Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan yang selama ini diberikan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Didik, PPATK dan Kejaksaan merupakan mitra strategis dalam penanganan perkara. Produk analisis dan informasi yang dihasilkan PPATK memberikan dukungan penting bagi Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
“Dengan cakupan tugas Kejaksaan yang luas, kebutuhan terhadap kerja sama dan pertukaran informasi dengan PPATK akan semakin meningkat,” kata Didik.
Ia menambahkan, tantangan penanganan TPPU ke depan juga semakin kompleks. Selain menghadapi persiapan MER FATF serta menindaklanjuti NRA dan Sectoral Risk Assessment (SRA), Kejaksaan turut mencermati perkembangan penggunaan aset kripto dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Dalam sejumlah perkara, terdapat indikasi aset hasil tindak pidana dialihkan atau disimpan dalam bentuk aset kripto. Perkembangan tersebut membutuhkan penguatan kapasitas sekaligus koordinasi antara PPATK dan Kejaksaan untuk memastikan penelusuran aliran dana dan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif, termasuk dalam menghadapi perkembangan teknologi dan modus kejahatan yang semakin kompleks.
Kolaborasi yang semakin kuat antara PPATK dan Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara TPPU, mempercepat penelusuran aliran dana, serta mengoptimalkan perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat efektivitas rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT), serta memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi MER FATF 2029–2030.