PPATK dan Kementerian Ketenagakerjaan Jajaki Kerja Sama Perkuat Pengawasan dan Integritas Tata Kelola

Jakarta, 8 Oktober 2026 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membahas penjajakan kerja sama melalui penyusunan draf Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat pengawasan, pemeriksaan, serta integritas dan tata kelola kelembagaan.

Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Yuliani, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki relevansi strategis mengingat sektor ketenagakerjaan berkaitan dengan berbagai risiko tindak pidana, termasuk korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan penyelundupan migran.

Menurutnya, pertukaran informasi menjadi salah satu substansi utama dalam kerja sama tersebut. Pemanfaatan informasi keuangan dan pendekatan follow the money diharapkan dapat mendukung pengawasan, audit investigatif, serta seleksi pengangkatan pejabat strategis sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak 2021, PPATK telah menyampaikan sejumlah produk intelijen keuangan kepada Kemnaker untuk mendukung pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Pembentukan landasan kerja sama formal diharapkan dapat memperkuat mekanisme pertukaran dan pemanfaatan informasi secara terarah dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan.

Selain pertukaran informasi, kedua pihak membahas peluang kerja sama dalam penyusunan kajian kebijakan strategis, sosialisasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan materi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai tindak lanjut, PPATK dan Kemnaker akan melakukan harmonisasi draf Nota Kesepahaman, meliputi penyelarasan ruang lingkup, dasar hukum, serta mekanisme pertukaran informasi. Finalisasi draf ditargetkan pada minggu berikutnya sebelum dilanjutkan dengan koordinasi jadwal penandatanganan.

Melalui penjajakan ini, PPATK dan Kemnaker diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung integritas tata kelola pemerintahan serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan.