GERNAS Mulia 24: Waspada TPPU dan Judi Online, PPATK Perkuat Integritas Keuangan ASN BPS

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara masif terus memperluas edukasi mengenai bahaya kejahatan keuangan ke lingkup instansi pemerintah. Di tengah padatnya persiapan menjelang Sensus Ekonomi 2026, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memenuhi permohonan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan Sosialisasi Edukasi Literasi Keuangan dan Anti Pencucian Uang pada Rabu, 15 Juli 2026. Acara yang dipusatkan di Gedung 1 Lantai 10 BPS Pusat ini dilaksanakan secara luring dan daring, dihadiri oleh 100 peserta secara offline serta diikuti secara daring oleh 616 partisipan dari 34 BPS Provinsi dan 514 BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.


Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT PPATK, Supriadi, dalam keynote speech-nya menyampaikan apresiasi atas sinergi ini. Ia mengingatkan bahwa modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat ini kian berkembang pesat dan makin dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari kedok tawaran kerja paruh waktu atau peminjaman rekening pribadi. "Penerapan prinsip APUPPT bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan demi melindungi integritas ASN, keluarga, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Supriadi.


Menyambung arahan tersebut, Kepala Biro SDM BPS, Eni Lestariningsih, memberikan sambutan yang menggarisbawahi urgensi pemenuhan edukasi ini sebagai benteng pelindung pegawai. Berdasarkan data yang dihimpun dari OJK dan PPATK, terdapat 156 kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp22,53 triliun, di mana sebagian besar kasus tersebut berujung pada pelanggaran disiplin akibat aktivitas judi online. Melalui edukasi bersama ini, Biro SDM BPS berkomitmen kuat memfasilitasi pendampingan guna menegakkan budaya kerja yang bersih dan bermoral di lingkungan BPS.


Agenda utama kemudian dilanjutkan dengan sesi panel bersama narasumber OJK dan PPATK. Kepala Divisi Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Syadiah membedah materi "Literasi Keuangan: Cerdas Keuangan, Masa Depan Sejahtera". OJK membagikan strategi cerdas mengelola pendapatan melalui formula 40-30-20-10 serta mengimbau ASN untuk menjauhi pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat memicu stres finansial dan menurunkan produktivitas kerja. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kedisiplinan finansial, "Ukur alokasi dan evaluasi, rencanakan keuangan berdasarkan kebutuhan, batasi keinginan," tegas Halimatus Syadiah.


Selanjutnya, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Moh. Shalehuddin Akbar menyampaikan paparan mendalam bertajuk "Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dari Tindak Pidana Perjudian Online dan Tindak Pidana Penipuan (Scam)". Ia menguraikan mekanisme kerja PPATK dalam melacak aliran dana mencurigakan melalui rantai pelaporan dari penyedia jasa keuangan hingga profesi khusus.


Moh. Shalehuddin Akbar, turut menyoroti fenomena judi online yang kini mendominasi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) bersama kasus penipuan digital hingga mencapai akumulasi di atas 65%. Ironisnya, data PPATK menunjukkan 70% pemain judol berasal dari kalangan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang sebagian besar berujung pada jeratan utang pinjol aktif untuk modal bertaruh. Menghadapi fenomena lingkaran setan judi online dan pinjol yang kian marak, ia mengingatkan bahwa kemenangan dalam aktivitas tersebut telah diatur oleh sistem bandar. "Judol tidak membuat orang menjadi kaya," tegasnya. Sebagai solusi konkret, PPATK membekali peserta dengan Rumus 2L (Legal & Logis) serta strategi Golden Time 30 Menit untuk segera melapor ke bank jika menjadi korban scam.


Sebelum kegiatan berakhir, sesi diskusi dan tanya jawab interaktif dibuka bagi para peserta luring maupun daring. Menjawab pertanyaan mengenai mitigasi internal instansi, pihak PPATK menyatakan bahwa kerja sama pertukaran data antara PPATK dan BPS sudah diperkuat melalui payung hukum MoU. Data pegawai yang terindikasi terlibat transaksi mencurigakan seperti judi online dapat dibagikan kepada manajemen BPS guna mengedepankan pendekatan pembinaan dan pencegahan demi menyelamatkan aparatur negara. Kegiatan sosialisasi strategis ini akhirnya ditutup secara resmi, dengan membawa harapan besar terwujudnya ekosistem kerja BPS yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari jeratan kejahatan finansial digital.