LARANGAN PERMINTAAN DAN PENERIMAAN HADIAH ATAU IMBALAN TERKAIT HARI RAYA DAN HARI BESAR KEAGAMAAN

| 0

SURAT EDARAN

NOMOR 07 TAHUN 2O2O

TENTANG

LARANGAN PERMINTAAN DAN PENERIMAAN HADIAH ATAU IMBALAN TERKAIT HARI RAYA DAN HARI BESAR KEAGAMAAN

 

Pemberian hadiah/bingkisan hari raya mempakan tradisi masyarakat Indonesia dalam perayaan hari raya dan hari besar keagamaan. Untuk menjaga integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan PPATK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya perlu adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait segala bentuk permintaan dan/atau penerimaan gratifikasi atau hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya baik dari pemangku kepentingan, maupun rekanan pengadaan barang/jasa sehubungan dengan hari raya dan hari besar keagamaan, seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan tahun baru, yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu menetapkan Surat Edaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Larangan Permintaan dan Penerimaan Hadiah atau Imbalan Terkait Hari Raya dan Hari Besar Keagamaan.

Untuk surat edaran tersebut dapa diunduh melalui tautan berikut :

1. SURAT EDARAN NOMOR 07 TAHUN 2O2O TENTANG LARANGAN PERMINTAAN DAN PENERIMAAN HADIAH ATAU IMBALAN TERKAIT HARI RAYA DAN HARI BESAR KEAGAMAAN

 

Submit