Kepala PPATK Menjelaskan Rencana Kerja dan Evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI

| 0

JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu, 24 Maret 2021 bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir ini beragendakan penjelasan PPATK mengenai Rencana Kerja PPATK di tahun 2021, serta evaluasi pelaksanaan tugas PPATK di bidang Anti-Pencucian Uang.

Kepala PPATK menjelaskan bahwa fokus Rencana Kerja PPATK di Tahun 2021 terdiri atas implementasi goAML, peningkatan kualitas sistem teknologi informasi, peningkatan kerja sama nasional dan internasional dalam rangka proses keanggotaan Indonesia di organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), penguatan kompetensi sumber daya manusia, reorganisasi, dan peningkatan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT).

Doktor Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Indonesia ini juga menguraikan pelaksanaan tugas PPATK pada tahun 2020, seperti penetapan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU-TPPT) periode tahun 2020-2024, sinergi kelembagaan dengan seluruh pemangku kepentingan, menggandeng Teknologi Finansial sebagai Pihak Pelapor baru, hingga mengawal pelaksanaan Pilkada serentak.

“PPATK terus berperan dalam mendukung keterpilihan penyelenggara negara dengan rekam jejak bersih, juga memperkuat komitmen dan peran Bank Pembangunan Daerah dalam menegakkan prinsip-prinsip APUPPT. Kerja PPATK juga diwujudkan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanggulangan Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Selama tahun 2020, PPATK total menerima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), 2.738.598 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), 6.829.607 Laporan Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL), 32.239 Laporan Transaksi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (LTPBJ), dan 917 Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Proses analisis dan pemeriksaan dari laporan tersebut menghasilkan 686 Hasil Analisis (HA) dan 24 Hasil Pemeriksaan (HP) yang telah didiseminasikan kepada Lembaga Penegak Hukum terkait. HA dan HP PPATK juga berkontribusi dalam peningkatan negara sebesar Rp 1,5 triliun. “Termasuk adanya potensi Rp 14,26 triliun untuk melihat potensi yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),” lanjut Dian.

Lebih lanjut, Kepala PPATK menjelaskan bahwa PPATK terus berperan aktif dalam forum internasional APUPPT. Isu yang paling utama adalah membawa Indonesia bergabung sebagai anggota penuh FATF, yang dalam prosesnya antara lain mensyaratkan Indonesia melalui Mutual Evaluation Review (MER), sebagai penilaian kepatuhan terhadap standar internasional APUPPT. Selain itu, PPATK juga aktif dalam organisasi Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), the Egmont Group, dan Financial Intelligence Consultative Group (FICG).

Dalam kesempatan ini, disampaikan juga kendala yang dihadapi seperti belum diterapkannya konsep Single Identification Number (SIN); penguatan sistem teknologi informasi yang perlu terus ditingkatkan untuk menghadapi tantangan perkembangan kuantitas dan kualitas kejahatan ekonomi, TPPU, dan TPPT; serta kebutuhan reoganisasi PPATK yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Sekretariat Negara.

Di akhir penjelasannya, Kepala PPATK menyampaikan permohonan kebutuhan dukungan legislasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini antara lain didasari pertimbangan bahwa penegakan hukum kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas tanpa menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan, yang hanya dapat dilakukan melalui penerapan pasal-pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang efektif.

“Kedua RUU ini hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional,” pungkasnya.
Turut hadir dalam RDP Deputi Bidang Pencegahan, Muhammad Sigit, Deputi Bidang Pemberantasan, Ivan Yustiavandana, Sekretaris Utama, Rinardi, dan jajaran pejabat Eselon II di lingkungan PPATK. (TA)

Submit