PPATK Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Melalui Bimbingan Teknis PPID

Jakarta – Dalam rangka memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan kompetensi dalam memberikan layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung PPATK, Jakarta, pada Selasa (14/7).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum PPATK, Defid Tri Rizky, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, seluruh unit kerja di lingkungan PPATK memiliki peran dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

"Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan layanan informasi. Oleh karena itu, kami berharap seluruh unit yang mendukung pelaksanaan layanan ini dapat bekerja secara profesional, konsisten, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pada sesi pertama, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menyampaikan materi mengenai Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik, Pengelolaan Permohonan dan Keberatan Serta Pencegahan Dan Penanganan Sengketa Informasi Publik. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, implementasi keterbukaan informasi publik menjadi landasan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipasi masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan hak masyarakat. Implementasi keterbukaan informasi yang baik akan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat," ujar Gede.

Selanjutnya, Aditya Nuriya Sholikhah memaparkan materi mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, narasumber menekankan bahwa informasi yang dikecualikan tidak dapat ditetapkan secara sepihak. Sebelum suatu informasi dinyatakan dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi secara cermat dengan mempertimbangkan potensi risiko apabila informasi tersebut dibuka kepada publik. Mekanisme tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan perlindungan terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.

"Informasi yang dikecualikan tidak dapat ditetapkan secara serta-merta. Penetapannya harus didasarkan pada uji konsekuensi yang dilakukan secara saksama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Aditya.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan hasil evaluasi keterbukaan informasi publik tahun sebelumnya yang masih memberikan catatan pada aspek penyediaan informasi pengadaan barang dan jasa. Menanggapi hal tersebut, Aditya menjelaskan bahwa PPATK tidak harus membangun website pengadaan secara terpisah. Sebagai alternatif, PPATK dapat menambahkan menu atau submenu khusus pengadaan barang dan jasa pada website resmi yang terhubung ke laman INAPROC sehingga informasi pengadaan tetap mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Tim PPID semakin memahami pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik hingga pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan informasi publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (wkw)