FATF Merilis Laporan Reviu Penilaian Kepatuhan Gatekeepers terkait Korupsi

Organisasi internasional anti-pencucian uang, Financial Action Task Force (FATF) merilis laporan Horizontal Review of Gatekeepers’ Technical Compliance Related to Corruption, sebagai bentuk penilaian keadaan saat ini mengenai peran gatekeepers dalam memfasilitasi praktik korupsi, baik secara sadar maupun tidak. Laporan ini bertujuan untuk mengatasi kerentanan sektor ini terhadap pencucian uang dan korupsi, serta membekali profesi-profesi yang termasuk dalam gatekeepers untuk mendeteksi indikasi terjadinya tindak pidana.

Indonesia mendapat skor 70% dalam penilaian ini. Dalam laporan dinyatakan bahwa Indonesia telah menerapkan persyararatan untuk profesi gatekeepers yang dinilai, yang meliputi pengacara, notaris, akuntan, trust and company service providers, serta agen real estat. Di Indonesia, sektor ini diwajibkan untuk menerapkan tindakan pencegahan (preventive measures) yang diwajibkan oleh oleh standar FATF sejak tahun 2003. Supervisor di Indonesia telah memiliki kewenangan dan alat untuk melaksanakan program pengawasan pada seluruh profesi tersebut.

Area fokus utama dalam penelitian ini berfokus pada (i) memastikan profesi yang termasuk dalam gatekeepers mematuhi seluruh kewajiban anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), termasuk Customer Due Diligence dan tindakan lainnya; (ii) Supervisor harus memiliki semua wewenang dan alat yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan; dan (iii) pengawasan terhadap profesi yang termasuk dalam gatekeepers harus berbasis penilaian risiko.

Laporan lengkap Horizontal Review of Gatekeepers’ Technical Compliance Related to Corruption dapat diakses di sini.