PPATK Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Forum Koordinasi Strategis Komite TPPU
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Forum Koordinasi Strategis Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 17–18 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menjadi wadah penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM) di Indonesia.
Forum hari pertama difokuskan pada koordinasi bersama Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), regulator, serta pemangku kepentingan strategis lainnya untuk membahas efektivitas pengawasan dan kepatuhan program APUPPT dan PPSPM pada sektor jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi. Sementara itu, forum hari kedua mempertemukan aparat penegak hukum dan otoritas terkait guna memperkuat efektivitas penegakan hukum TPPU dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dalam sambutannya, Plt. Deputi Strategi dan Kerja sama PPATK, Diana Soraya Noor menegaskan bahwa forum ini menjadi sarana strategis untuk memperoleh gambaran terkini mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan, serta penegakan hukum di bidang TPPU. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengidentifikasi perkembangan kebijakan, regulasi, mekanisme pengawasan, hingga tantangan yang dihadapi dalam penerapan program APUPPT dan PPSPM.
Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan utama di hari pertama. Perhatian khusus diberikan pada meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang lintas batas. Forum tersebut juga membahas berbagai hambatan yang dihadapi oleh regulator dalam memastikan kepatuhan sektor yang diawasinya, sekaligus merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat program APUPPT dan PPSPM.
Sementara itu, pada hari kedua perhatian difokuskan pada efektivitas penanganan perkara TPPU dan pemulihan aset hasil tindak pidana. PPATK mencatat penanganan perkara TPPU di sejumlah instansi pada periode 2024–2025 cenderung stagnan. Maka, diperlukan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pemanfaatan intelijen keuangan, pertukaran informasi, dan penelusuran aset.
Di akhir acara disampaikan pula terkait saran strategis maupun operasional yang kedepannya dapat dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat komitmen dan kerja sama dalam mencegah dan memberantas kejahatan keuangan, serta menjaga sistem keuangan Indonesia tetap aman, transparan, dan tepercaya sesuai standar FATF.