Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI: PPATK Paparkan Kinerja dan Rencana Kerja 2026 di Komisi III DPR RI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memenuhi undangan Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI (3/2). Rapat Kerja ini dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan. Agenda dalam rapat kerja ini membahas Evaluasi Kinerja PPATK Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Kepala PPATK Tahun 2026.
Dalam sambutannya Pimpinan Rapat menyampaikan apresiasi atas capaian dan keberhasilan kinerja PPATK yang meningkat setiap tahunnya.
Dalam rapat kerja tersebut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memaparkan PPATK telah menerima 43.7 juta laporan dari Pihak Pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 35.6 juta laporan. “PPATK juga telah menyampaikan 994 Hasil Analisis (HA), 17 Hasil Pemeriksaan (HP), serta 529 Informasi kepada penyidik dan Kementerian/Lembaga terkait”. Paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,5 triliun atau meningkat 42,9% dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun. “HA, HP dan Informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPPSPM, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan” ungkapnya.
“Selain itu penguatan kerja sama internasional dengan lembaga intelijen keuangan negara lain seperti pelaksanaan joint analysis, pertukaran 181 informasi terkait Bussiness Email Compromise, romance scam, investment scam, dan penelusuran aset hasil tindak pidana, serta dalam 2 tahun terakhir memfasilitasi 18 permintaan mekanisme cepat penyelamatan dana melalui INTERPOL I-GRIP” lanjutnya
Dalam kesempatan tersebut Kepala PPATK menjelaskan Rencana Kerja PPATK tahun 2026 berkomitmen untuk mendukung program-program prioritas Pemerintah, terutama Asta Cita ke-7, yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan” yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029 dan Renstra PPATK Tahun 2025-2029.
“PPATK senantiasa berkomitmen untuk melakukan penguatan implementasi strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta meningkatkan upaya penelusuran aset hasil kejahatan di bidang korupsi, narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan”tegasnya. DF/BHS