Financial Integrity Rating 2025: Strategi PPATK Lawan TPPU dan TPPT

Jakarta, 27 November 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Financial Integrity Rating (FIR) on Money Laundering and Terrorism Financing 2025 pada tanggal 27 November 2025. Acara ini dihadiri oleh tidak kurang dari 1.000 peserta baik secara daring dan luring. Acara ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi.

Dalam sambutannya, Fithriadi menekankan bahwa pelaksanaan FIR bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (APUPPT) di Indonesia. "FIR memiliki peran yang penting dalam perumusan kebijakan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pihak pelapor dalam memperkuat sistem APUPPT,” ungkapnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan penilaian FIR pada tahun 2025 ini dilakukan pada jasa keuangan bank, jasa keuangan non-bank, penyedia barang dan/atau jasa, perusahaan properti dan pedagang kendaraan bermotor, dan pedagang permata dan perhiasan logam mulia. ”Hasil nilai FIR Nasional 8,31 merupakan hasil rataan terboboti dari nilai FIR Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank sebesar 9,22, nilai FIR PJK non-bank 6,59 dan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebesar 4.96,” jelasnya.

Penilaian FIR tahun 2025 ini meliputi dimensi:

1.    Mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan aparat penegak hukum (Apgakum), untuk menelusuri transaksi keuangan yang terindikasi TPPU dan TPPT.
2.    Mengukur tingkat implementasi tata kelola APUPPT sesuai kebutuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dan Pedoman Pelaporan PPATK.
3.    Mengukur tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK, serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan pelaporan yang disampaikan.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Krypto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengapresiasi penilaian FIR Tahun 2025 yang dilakukan oleh PPATK. “OJK berkomitmen penuh mendukung langkah PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan melihat fenomena maraknya perjudian daring dan financial scam serta dampaknya pada masyarakat sangat mengkhawatirkan. “Ini harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak,” tegasnya.

Kepala PPATK menyampaikan industri keuangan memiliki peran sebagai sarana transaksi keuangan dan harus lebih rinci dan waspada dalam melakukan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa). “Jangan pernah industri keuangan menjadi sarana pencucian uang” tegasnya.

Kepala PPATK menekankan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia harus dijaga. “Magnitude tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme jangan sampai merusak integritas sistem keuangan Indonesia,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan saat ini Indonesia sedang memerangi judi online dan penipuan online. “Kolaborasi antara Komdigi, PPATK, dan OJK sudah terjalin sangat erat dalam memerangi kejahatan tersebut,” ungkapnya. 

Acara ini dihadiri oleh peserta terdiri dari perwakilan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), pihak pelapor, akademisi, serta penyedia jasa konsultan yang terlibat dalam penyusunan FIR. (DF)