Perkuat Integritas Keuangan: PPATK Gelar Bimbingan Teknis di Sektor Koperasi dan Properti
Medan, 30 Oktober 2025 — Guna memperkuat sistem pelaporan keuangan di sektor penyedia jasa keuangan (PJK) koperasi simpan pinjam dan penyedia barang dan jasa (PBJ) perusahaan/agen properti dan pedagang kendaraan bermotor, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dihadiri oleh lebih dari 50 peserta dari seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman bagi PJK dan PBJ terhadap ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) serta mendorong kepatuhan pelaporan yang lebih optimal.
Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan menyoroti urgensi pelaksanaan bimbingan teknis yang diadakan di Medan sebagai bentuk mitigasi risiko. "Akhir-akhir ini ada beberapa kasus TPPU dan TPPT yang mencuat di Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Sumatera Utara tidak kebal terhadap program pencegahan pencucian uang, oleh karena itu PPATK hadir untuk melindungi PJK dan PBJ di wilayah tersebut,” tegasnya.
Selaras dengan hasil Penilaian Risiko Indonesia Terhadap TPPU Tahun 2021 yang diterbitkan PPATK, Sumatera Utara menduduki peringkat kelima sebagai provinsi yang berisiko tinggi terhadap TPPU.
Patrick juga menjelaskan bahwa masih terdapat koperasi simpan pinjam, perusahaan/agen properti, dan pedagang kendaraan bermotor belum terdaftar sebagai pihak pelapor yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023, dituntut untuk mendorong pelaporan bagi PJK dan PBJ dalam rangka meminimalkan risiko TPPU dan TPPT serta mencegah masuk sebagai daftar hitam negara yang dianggap tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Ke depannya setelah masuk sebagai anggota FATF, Indonesia memiliki konsekuensi untuk mematuhi rekomendasi FATF yang salah satunya terkait kewajiban pelaporan. Jika tidak dipatuhi, Indonesia berpotensi masuk sebagai daftar hitam negara yang dianggap tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tambahnya.
Narasumber dari Direktorat Pelaporan PPATK, Heni Subekti, turut menguraikan definisi dan tahapan dalam TPPU serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi, hukum, dan sosial. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan serta menjamin bahwa data dan identitas pelapor yang disampaikan ke PPATK akan tetap terjaga kerahasiaannya.
Dalam sesi pemaparan, terjadi diskusi yang intensif antara peserta dengan narasumber. Selain itu, peserta dibekali pengetahuan dan praktik langsung sistem pelaporan GoAML yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi, ketepatan waktu, dan kualitas informasi yang diterima oleh PPATK.
Kegiatan Bimbingan Teknis PMPJ ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif sektor koperasi dan perusahaan/agen properti dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan dan memperkuat integritas keuangan dalam rangka meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. (FAD/BHS)