PPATK dan PT KAI: Sinergi di Rel Integritas untuk Wujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Jakarta, 8 Oktober 2025 - Suara peluit panjang dan semburan uap Si Gombar, lokomotif legendaris dari Priangan, dahulu menjadi simbol kemajuan bangsa. Lebih dari seabad kemudian, semangat itu kembali hidup lewat langkah nyata antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kedua lembaga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta Railway Center sebagai komitmen memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor transportasi publik.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, yang memiliki ikatan sejarah dengan dunia perkeretaapian, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah wujud nyata amanat Pasal 33 UUD 1945: cabang produksi penting harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
“Momentum ini menunjukkan komitmen kami bersama PT KAI dalam memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan sistem keuangan,” ujarnya.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menambahkan bahwa kerja sama dengan PPATK menjadi langkah besar dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.
“Setiap rel adalah komitmen, setiap perjalanan adalah amanah. Kami ingin menjadi contoh dalam penerapan prinsip anti pencucian uang di lingkungan BUMN,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran informasi, pelatihan SDM, serta kegiatan sosialisasi bersama. Tujuannya: memperkuat pencegahan praktik keuangan ilegal dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, transparan, serta bebas korupsi.
Dari Si Gombar yang dulu menggerakkan logistik bangsa, kini PPATK dan PT KAI bersama menggerakkan integritas negeri, memastikan rel besi dan rel moral berjalan searah menuju kemakmuran rakyat.