GerCep Lawan Judi Daring : Pemerintah dan Dana Perkuat Penjagaan Sistem Keuangan di Ruang Digital
Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menjadi Keynote Speaker pada acara Seminar Nasional Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital yang diselenggarakan oleh DANA (29/7) merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APUPPT)
Seminar Nasional ini mengangkat tajuk GerCep Bareng Melawan Judi Online : Pemerintah dan Industri Bersatu Menjaga Ruang Digital ini dibuka secara resmi oleh Chief Excutive Officer (CEO) DANA Vinch Iswara
Tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang saat ini semakin kompleks, seiring dengan berkembangnya teknologi digital di masyarakat.
Dalam pembukaannya Vinch mengatakan bahwa tantangan tersebut dapat diatasi dengan kolaborasi antara pemerintah dengan sektor industri keuangan. "DANA sebagai industri keuangan digital berkomitmen penuh untuk menggelorakan Gernas APUPPT" ungkap Vinch
Lebih lanjut Vich mengungkapkan bahwa DANA mendukung ekosistem keuangan inklusi yang bersih dari penyalahgunaan judi daring. Dalam kesepatan yang sama Vinch mengapresiasi PPATK selaku regulator Pemerintah yang terus berkolaborasi menciptakan sistem keuangan Indonesia yang bebas dari praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dalam kesempatan ini Kepala PPATK sebagai Keynote Speaker mengatakan bahwa negara berkomitmen untuk memerangi judi daring untuk melindungi masyarakat. Hal tersebut senada dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memerangi Judi Online yang tertuan dalam Program Asta Cita.
Dampak sosial dari Judi daring saat ini sangat dasyat. Merusak sendi kehidupan masyarakat. Fenomena saat ini para pelaku tindak pidana termasuk pelaku judi online melakukan jual beli rekening nasabah secara ilegal di media sosial.
"Untuk itu negara hadir untuk melindungi dana nasabah yang di rekening dormant yang rentan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan" ungkap Ivan.
PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lain.
PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah. "Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum"ungkap Ivan
Kepala PPATK menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini oleh PPATK adalah merupakan langkah untuk melindungi rekening dan hak dari nasabah. "Uang nasabah yang terkena dormant aman, tidak akan berkurang. Ini ruang negara untuk melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan keuangan" tegasnya.
Seminar Nasional ini diisi oleh Narasumber antara lain Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi Digital, Alexander Sabar, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Anton Daryono, Asisten Deputi Koordinator Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kementerian Koordinator Politik Keamanan, Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa, Chief Legal dan Compliance DANA, Dina Artarini dan Pimpinan Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono. DF