PPATK Gelar FGD Tingkatkan Kualitas Laporan BPR-BPRS Jateng
Semarang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu, 16 Juli 2025 dalam rangka Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Jawa Tengah. Terlaksananya acara FGD ini sebagai wujud pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebagai anggota FATF, Indonesia harus terus menjaga aspek-aspek kepatuhan teknis terhadap 40 Rekomendasi FATF dan penilaian terhadap efektivitas pelaksanaannya (11 Immediate Outcomes/IO).
Berdasarkan data statistik pada Aplikasi goAML, diketahui bahwa selama periode Februari 2021 sampai dengan Mei 2025 jumlah pelaporan untuk Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) proaktif sebanyak 893 laporan dan LTKM atas Permintaan PPATK sebanyak 65 laporan. Angka ini menunjukkan bahwa BPR merupakan pihak pelapor yang aktif sehingga patut dimaksimalkan perannya dalam penyampaian laporan yang berkualitas guna mendeteksi dini adanya tindak pidana pencucian uang.
Dalam sambutannya, Direktur Pelaporan PPATK Patrick Irawan menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berkualitas kepada PPATK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kualitas laporan yang disampaikan mencakup dua aspek utama, yaitu kebenaran materi dan substansi serta ketepatan waktu penyampaian,” ujarnya menjelaskan kepada seluruh peserta FGD.
Adapun Patrick juga menyampaikan kiranya FGD hari ini dapat menjadi wadah pembelajaran bersama yang menyenangkan dan bermanfaat, “Silakan Bapak/Ibu untuk digali semua ilmunya dari para narasumber agar ke depan Bapak/Ibu mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penyampaian laporan ke PPATK,” ucap Patrick di akhir sambutannya.
Pada FGD yang dibagi ke dalam 2 sesi ini, disampaikan berbagai materi teoretis maupun praktis, salah satu materinya yaitu Pengawasan terhadap BPR terkait Penerapan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang dipaparkan oleh Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dyah Kristina Puguh. Dyah menjelaskan manfaat dari aplikasi goAML sangat banyak sehingga harus dimanfaatkan oleh para pihak pelapor.
“Dengan goAML penyampaian pelaporan menjadi terstandardisasi, kualitas data dan analisis dapat meningkat, pembinaan dan pengawasan yang lebih baik, serta mendukung penilaian risiko individual, maka semaksimal mungkin pencatatan pelaporan jangan dilakukan secara manual,” ucap Dyah dalam paparannya.
Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh 37 BPR wilayah Jawa Tengah secara luring dan lebih dari 260 perwakilan BPRS wilayah Jawa Tengah. Adapun laporan yang berkualitas selalu memuat unsur 5W + 2H (what, who, where, when, why, how, dan how much) secara lengkap. (KAS)