Menelisik Jerat Hukum untuk Korporasi: Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia Kupas Tuntas Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas dalam Kasus Pencucian Uang.
Depok -- Pada Selasa 1 Juli 2025, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum. Promovendus Muhammad Novian, S.H., M.H berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perseroan Terbatas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pertanggungjawaban Pidanannya Dalam Hukum Pidana Indonesia”.
Di tengah maraknya kasus pencucian uang yang melibatkan badan usaha, seorang akademisi muda, Muhammad Novian, berhasil memukau forum akademik.
Dalam penelitian ini Promovendus yang sekaligus merupakan Direktur Hukum dan Regulasi PPATK menggugah perhatian, karena membahas secara mendalam tentang dilema hukum yang menyelimuti pertanggungjawaban pidana, khususnya perseroan terbatas (PT), dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Novian menyoroti kenyataan bahwa korporasi, termasuk PT, kini diakui sebagai subjek hukum pidana dalam rezim anti pencucian uang Indonesia. Namun, di balik pengakuan itu, tersimpan permasalahan krusial: sejauh mana PT dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan bagaimana menentukan personil pengendali korporasi (PPK) yang sebenarnya berperan dalam kejahatan tersebut. Meskipun pengambil keputusan dalam sebuah PT adalah direksi, ruang lingkup pembuktian perlu untuk menjangkau secara mendalam adanya kemungkinan influence atau pengaruh dari luar PT yang menggerakkan direksi.
Lebih jauh, disertasi ini mengupas persoalan benturan antara karakteristik hukum korporasi yang memisahkan harta PT dan harta pribadi pengurus, dengan konsep pemidanaan TPPU yang justru menembus batas itu — hingga pada kemungkinan perampasan harta pribadi pengurus.
Selanjutnya lingkup manfaat perlu untuk dipandang luas tidak hanya sekedar “kekayaan yang bertambah”, oleh karena itu Novian mengusulkan perlunya redefinisi terkait frasa “manfaat” harus meliputi cara perolehan, bentuk perolehan dan waktu perolehan manfaat.
Dalam penelitian ini penguatan hasil analisis PPATK juga menjadi perhatian agar lebih optimal dalam proses transformasi ke dalam berkas perkara.
Dalam kesempatan yang sama Promotor Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H mengatakan bahwa penilitian ini unik karena banyak penelitian menggunakan subjek korporasi, sedangkan subjek PT yang dikaitkan dengan pelaku TPPU masih jarang dilakukan. “Penelitian ini diharapkan dapat menjadi penyempurna penerapan hukum pidana TPPU yang berkaitan dengan PT” ungkap Prof. Topo.
Senada dengan Topo Santoso, Penguji Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D mengatakan penelitian ini merupakan hal baru dengan pendekatan berbeda karena mengambil tema PT sebagai pelaku TPPU. “PR besar untuk PPATK untuk menindaklanjuti hasil penelitian ini, agar sistem peradilan pidana terkait TPPU di Indonesia lebih baik” ungkap Prof Tuti.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana selaku penguji mengatakan bahwa penelitian ini sangat bagus, terutama dalam penerapan rezim anti pencucian uang di Indonesia. “kita berharap ini dapat dijalankan secara konkrit” harapnya.
Sidang Terbuka ini dipimpin oleh Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana. S.H., LL.M., Ph.D, Promotor Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, Kopromotor Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. , Penguji Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Dr. Ivan Yustiavanda, S.H., LL.M dan Paku Utama, S.H., LL.M., Ph.D (DF)