Penguatan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, PPATK Selenggarakan Expert Group Meeting
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan kegiatan Expert Group Meeting Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Acara yang diselenggarakan secara luring dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Tim Kerja Komite TPPU, yakni Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Polri, Kejaksaan Agung RI, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perekonomian dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasionional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Luar Negeri, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM. Acara ini dibuka secara resmi oleh Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih.
“Komite TPPU memiliki fungsi untuk menentukan arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM di Indonesia” ungkap Tuti. Lebih lanjut Tuti menyampaikan bahwa kunci keberhasilan dan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM di Indonesia sangat ditentukan atas komitmen dan kerja sama yang kuat antara seluruh pihak pemangku kepentingan, antara lain sektor pemerintah, swasta dan asosiasi, akademisi, media dan mitra strategis luar negeri.
“Dalam kesempatan ini kita harapkan agar para ahli dapat memberikan masukan maupun penajaman serta gagasan terhadap rancangan mengenai sembilan Stranas 2025-2029 dan penguatan grand design terhadap pembangunan kemitraan strategis dan penguatan program APUPPT dan PPSPM dalam kerangka upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM di Indonesia” pungkas Tuti.
Dalam acara ini Plt. Direktur Kerja Sama Dalam Negeri, Diana Soraya Noor menyampaikan Penanganan TPPU, TPPT dan PPSPM yang semakin kompleks dengan multi tindak pidana asal dan modus serta penggunaan teknologi baru dalam tindak kejahatan. “Kita memerlukan landasan kebijakan strategis nasional oleh seluruh pihak pemangku kepentingan guna menjaga integritas sistem keuangan dan keamanan nasional dari ancaman dan risiko TPPU, TPPT dan PPSPM” Ungkap Diana.
Dalam kegitan tersebut telah menyepakati Sembilan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) tahun 2025-2029. Stranas ini menjadi langkah awal semakin efektifnya rezim APUPPT dan PPSPM di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.
Adapun Ahli yang memberikan materi dalam pertemuan ini antara lain Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Praktisi Terrorism Financing Dr. Noor Huda Ismail dan Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. (DF/YP)