PPATK Apresiasi Peluncuran Buku Komisi III DPR RI

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diwakili oleh Sekretaris Utama PPATK, Alberd T.B. Sianipar dan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menghadiri peluncuran buku Komisi III DPR RI dengan judul “Transformasi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia: Komisi III DPR RI Periode Tahun 2019 - 2024 dalam Sebuah Catatan” yang digelar di Ruang Pustakaloka Gedung Nusantara V Komplek Parlemen MPR, DPR, dan DPD pada hari Rabu, 25 September 2024.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A. selaku Ketua Komisi III DPR RI. Dalam sambutannya, Ia mengatakan bahwa masing-masing lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI memiliki peranan kunci sesuai karakteristik tugas dan fungsi masing-masing. Salah satu instansi yang disebut adalah PPATK yang merupakan lembaga kunci terkait aliran dana.

“PPATK memegang peranan kunci dalam aliran dana dan Kepala PPATK langsung dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden” ujar Bambang.

Acara secara resmi dibuka dengan penanda pemukulan gong sebanyak tiga kali oleh Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam pembukaannya, dia menegaskan bahwa pentingnya kolaborasi antara Komisi III DPR RI dengan mitra kerja yang berkaca pada periode sekarang lebih berat dalam menghadapi tantangan karena berbagai permasalahan global yang berdampak luas.

"Komisi III DPR RI beserta mitra kerja terus membangun penegakan hukum dan saling bahu membahu dalam menghadapi berbagai masalah mulai dari COVID-19, resesi ekonomi global, dan peristiwa-peristiwa global lainnya yang membuat tantangan Komisi III DPR RI dalam periode ini menjadi tidak mudah" ujar Sufmi.

Penyerahan buku dilakukan secara simbolis setelah peresmian acara kepada seluruh perwakilan kementerian dan lembaga yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI. Alberd T.B. Sianipar mewakili PPATK dalam menerima penyerahan buku tersebut.

Dalam buku tersebut, Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK turut memberikan testimoni. Dia menjelaskan dimana fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran yang melekat pada DPR RI telah dikolaborasikan dengan baik antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, terutama dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Termanifestasi melalui semangat, dorongan, dan dukungan dari Komisi III DPR RI kepada PPATK, terutama dalam bentuk pengawasan maupun anggaran, dalam rangka penanganan kejahatan terkait green financial crime, kasus Rp349 Triliun yang terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan, penelusuran aliran dana terkait praktik judi online, hingga perputaran dana terkait degan penyelenggaraan Pemilu, dan berbagai peran sentral PPATK lainnya dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.” Ujar Ivan dalam testimoni tersebut.

Kolaborasi yang baik antara Komisi III DPR RI dengan PPATK tersebut, tentu perlu untuk tetap terjaga di masa yang akan datang, demi mewujudkan Negara Indonesia dengan stabilitas sistem keuangan yang semakin terpercaya di mata dunia. (FAD)