Partisipasi Aktif PPATK Dalam Pertemuan Tahunan FICG

MELBOURNE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG) Annual Plenary Meeting, Selasa-Jumat, 21-24 Mei 2024. Dalam kegiatan ini, delegasi PPATK yang diwakili oleh Laila Ulfah Kusdinah, Ambar Widiyaningsih, dan Tri Andriyanto berperan dalam tiap sesi kegiatan yang dihadiri oleh peserta yang berasal dari Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Jepang, Kamboja, Kepulauan Cook, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam ini.

Dalam pertemuan tersebut, Laila Ulfah Kusdinah menyampaikan pemaparan mengenai lima jenis tindak pidana asal yang terjadi di luar negeri dan memiliki risiko tinggi terhadap Indonesia, yang meliputi (i) fraud yang terkait dengan penipuan investasi, money games, cheating, serta penipuan online; (ii) korupsi yang terkait dengan suap, kerugian negara, dana pensiun yang melibatkan Politically Exposed Persons, dan pihak terkait lainnya; (iii) transfer dana terkait dengan aliran dana ilegal, termasuk di dalamnya Business Email Compromise (BEC); (iv) narkotika yang transaksinya dilakukan melalui pihak lain, termasuk anggota keluarga; serta (v) informasi transaksi elektronik yang berkaitan dengan pornografi, romance/love scam, fraud, dan pemerasan online. “Berdasarkan Asesmen Risiko Nasional Indonesia, mata uang virtual atau mata uang kripto merupakan ancaman baru terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Ambar Widiyaningsih menyampaikan presentasi bersama dengan delegasi Australia, Jepang, dan Malaysia dengan topik “Cyber-enabled Crime, Scams, Fraud”. Ambar menjelaskan mengenai modus dan tipologi pencucian uang terkait kejahatan siber, seperti penggunaan transaksi tunai, penggunaan identitas palsu, penggunaan shell company, penggunaan money mules, konversi ke dalam mata uang kripto, penggunaan fintech,  penggunaan peer-to-peer crypto trader, dan berbagai tipologi lainnya. Ia juga memberi penjelasan studi kasus investment-fraud dengan skema Pig-butchering. Dalam kasus investasi bodong ini, pada awalnya korban berhasil menarik keuntungan dan mencairkan dana investasinya, yang membuat korban tertarik untuk menambah modal investasinya. Yang terjadi kemudian adalah, setelah dana kontribusi investasi meningkat, korban tidak dapat lagi melakukan penarikan dana, dan justru diminta untuk melakukan top-up dana investasi kembali. Pada akhirnya, dana investasi korban tidak dapat ditarik atau dicairkan sama sekali. Berdasarkan analisis, dana hasil penipuan tersebut dialirkan oleh pelaku ke dalam skema transaksi yang kompleks, termasuk aliran dana ke rekening peer-to-peer crypto trader,” urai Ambar.

Dalam sesi pengajuan gagasan untuk project FICG ke depan, Tri Andriyanto menyampaikan pandangan perlunya anggota FICG menaruh atensi pada ancaman kejahatan eksploitasi seksual anak. Kejahatan ini secara nyata terus berkembang dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah yang masif. Temuan aktivitas perdagangan orang di Indonesia pada tahun 2022 mengungkap perputaran uang sejumlah Rp 114 miliar, termasuk eksploitasi seksual anak di dalamnya. Dalam penyampaiannya, Tri menyampaikan perlunya penguatan kerja sama di lingkup kawasan dalam mengatasi kejahatan ini, terlebih sejumlah negara seperti Indonesia, Filipina, Kamboja, Malaysia, Myanmar, dan Thailand terkategorikan sebagai negara yang menjadi sumber utama produksi dan distribusi konten eksploitasi seksual anak. Output yang dihasilkan dalam project ini dapat berupa penyusunan indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak di lingkup kawasan. Indikator ini dapat berperan krusial dalam memberikan pedoman bagi penyedia jasa keuangan untuk mengidentifikasi dugaan kejahatan ini guna selanjutnya dilaporkan kepada lembaga intelijen keuangan. “FICG sebagai forum strategis antar lembaga intelijen keuangan di kawasan dapat menjadi katalisator upaya bersama mengatasi kejahatan eksploitasi seksual anak,” pungkasnya.

PPATK sendiri merupakan pihak yang aktif terlibat dalam pembentukan FICG bersama dengan Australia dan mitra strategis lain di kawasan. Dalam perkembangannya, PPATK terlibat aktif dalam berbagai project FICG seperti Regional Information Sharing Platform, Multi-Jurisdictional Anti-Fraud Project, dan Regional Terrorist Organisation Mapping Project. Dalam pertemuan kali ini, urgensi kehadiran PPATK tidak lepas dari posisi Indonesia yang diwakili PPATK sebagai Ketua Tim FICG Multi-Jurisdictional Anti-Fraud Project bersama dengan FIU Malaysia dan FIU Singapura. Tujuan dari project ini adalah untuk menyusun Network of Contact dan Terms of Sharing dalam rangka membangun mekanisme pertukaran informasi yang timely manner untuk mencegah dan memberantas tindak pidana fraud di kawasan. (TA/DF)