Korporasi Berintegritas, Investasi Meningkat, Indonesia Bebas TPPU

| 0

 

JAKARTA – Bagi Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim, kesadaran korporasi atas transparansi informasi pemilik manfaat atas korporasi, yang biasa disebut juga dengan Beneficial Ownership (BO), sudah memasuki kategori urgen. Hal ini tidak lepas dari kajian PPATK yang melihat dampak nyata dari terbangunnya integritas korporasi terhadap peningkatan investasi, dan lebih jauh, mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik pencucian uang. Hal ini diutarakannya dalam kegiatan diseminasi tentang Peraturan Pelaksana mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kamis (5/12/2019).

“Ada kebutuha domestik dan kebutuhan internasional yang mendesak atas transparansi BO. Kebutuhan domestik antara lain guna melindungi investor dari korporasi yang diduga sebagai media pencucian uang. Kebutuhan internasional karena standar internasional anti-pencucian uang memang menetapkan transparansi BO sebagai salah satu kriterianya,” kata Fithriadi.

Fithriadi menjelaskan berbagai tipologi pencucian uang melalui korporasi. Tipologi tersebut antara lain dalam bentuk penggunaan perusahaan cangkang, pemanfaatan foreign trust, penyusunan struktur korporasi yang kompleks, mencampur harta kekayaan legal korporasi dengan hasil kejahatan (Mingling), pemanfaatan identitas dari close associate, hingga trade-based money laundering.

“Bahkan, kini telah ada modus operandi baru dengan menggunakan Professional Money Launderer, yang jasanya digunakan di proses pendirian dan pengelolaan korporasi,” lanjut Fithriadi.

Lebih lanjut, Fithriadi menjelaskan berbagai tantangan dalam penerapan regulasi transparansi BO. Tantangan tersebut meliputi keterlibatan multi-agencies, akses informasi bagi Pihak Pelapor, terbatasnya personel yang memiliki kompetensi khusus dalam pengawasan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, dan ketentuan sanksi yang tidak diatur secara nyata.

Namun, di tengah berbagai tantangan tersebut, ia melihat peluang dalam penegakan regulasi tentang transparansi BO. Salah satu peluang tersebut terlihat dari banyaknya pihak yang melakukan verifikasi (cross-checking) sehingga tersedianya informasi yang akurat. Peluang lainnya adalah mekanisme pencegahan penggunaan produk dan jasa penyedia jasa keuangan (PJK) oleh korporasi yang diduga sebagai media pencucian uang.

“Terbentuknya jabatan fungsional pengawas penerapan Perpres 13/2018 dan penggunaan ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasi yang memuat kewenangan Kementerian/Lembaga memberikan izin usaha juga menjadi peluang yang dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata guna memastikan aturan terkait transparansi BO terimplementasi secara sempurna,” pungkas Fithriadi.

Diseminasi ini dibuka oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan keynote speech dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Selain Fithriadi, pembicara lainnya meliputi Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati, Komisaris Utama Bank Tabungan Negara Chandra M Hamzah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Daulat P Silitonga, dan Digital Access and Anti-Corruption Lead Kedutaan Besar Britania Raya Christopher Agass. Ratusan peserta berpartisipasi dalam diseminasi ini yang terdiri atas perwakilan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, perwakilan pihak pelapor dan asosiasi pihak pelapor, perwakilan asosiasi perusahaan dari berbagai industri, dan internal PPATK. (TA).

 

 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar