Bela Negara: Kekuatan Kolektif Cegah dan Berantas Kejahatan Siber
Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan memerangi kejahatan keuangan global. Hal ini tercermin dari keberhasilan Indonesia menjadi anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF) pada 27 Oktober 2023, yang menandai meningkatnya kepercayaan internasional terhadap rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM).
Memasuki tahun 2026, Indonesia tidak hanya dituntut memenuhi standar kepatuhan (compliance), tetapi juga menunjukkan efektivitas nyata (effectiveness and outcomebased regime), khususnya dalam aspek pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana.
Di tengah eskalasi kejahatan siber yang semakin kompleks, lintas yurisdiksi, anonim, dan berkecepatan tinggi, pendekatan penegakan hukum konvensional tidak lagi memadai. Strategi follow the money menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana dan memutus rantai kejahatan.
Berdasarkan kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, kejahatan siber berisiko tinggi mencakup penipuan daring, perjudian online, akses ilegal, pencurian data, serta peretasan di sektor keuangan. Bahkan, sejak Juni 2024 hingga Triwulan I 2026, tercatat 21 kasus peretasan di sektor keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum mampu mengidentifikasi aset hasil kejahatan, namun menghadapi kendala dalam menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidananya. Kondisi ini menimbulkan enforcement gap yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat serta melemahkan efek jera.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi instrumen strategis. Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku, dengan pendekatan in rem yang berfokus pada aset (from offender to proceeds).
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola nasional, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 untuk memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Komite TPPU sebagai orkestrator kebijakan nasional dan integrator sinergi antar pemangku kepentingan.
Dalam rangka memperkuat kesiapan menghadapi Mutual Evaluation FATF tahun 2029, Komite TPPU menyelenggarakan Kuliah Kebangsaan bertajuk “Optimalisasi NonConviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU” di Gedung PPATK, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga selaku Ketua Komite TPPU, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, serta industri jasa keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sambutannya menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia pada FATF merupakan kepemilikan bersama seluruh pemangku kepentingan nasional dalam memperkuat supremasi hukum, tata kelola, dan koordinasi lintas sektor.
Lebih lanjut, ia menyampaikan capaian strategis Indonesia, antara lain:
- peningkatan rating Rekomendasi 7 FATF menjadi largely compliant;
- proses peningkatan Rekomendasi 6 terkait targeted financial sanctions;
- penempatan seconded officer Indonesia di Sekretariat FATF periode 2026–2028 sebagai tonggak penting diplomasi keuangan global;
- kontribusi aktif Indonesia sebagai assessor dalam Mutual Evaluation negara lain serta pengawasan negara berisiko tinggi.
Secara operasional, sepanjang tahun 2025 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 35.071 rekening dengan nilai mencapai sekitar Rp4.347 triliun sebagai bagian dari upaya pengamanan aset hasil kejahatan.
“Keanggotaan FATF bukan sekadar status, tetapi tanggung jawab kolektif untuk memastikan sistem keuangan Indonesia tetap aman, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala PPATK.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa Indonesia dalam waktu dekat akan menghadapi proses reviu oleh FATF. Sejak resmi menjadi anggota FATF pada tahun 2023, Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan rating kepatuhan dan efektivitas secara maksimal sebagai bagian dari komitmen terhadap standar internasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa skala kejahatan pencucian uang di tingkat global sangat signifikan. Berdasarkan estimasi lembaga internasional, nilai pencucian uang dunia mencapai hingga USD 2 triliun atau sekitar 2–5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) global. Di tingkat nasional, hingga Februari 2026, PPATK telah menerima sekitar 3,2 juta laporan transaksi keuangan, dengan rata-rata sekitar 150.000 laporan setiap hari.
Menurutnya, peningkatan kinerja sistem justru mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. “Semakin baik kinerja pemerintah, maka semakin sulit bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi. Saat ini kapasitas deteksi sudah sangat maju, bahkan keterlibatan manusia semakin minimal. Namun, tantangan tetap ada, terutama ketika aliran dana langsung masuk ke instrumen seperti kripto. Meski demikian, kami optimistis setiap tantangan dapat dihadapi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK menggarisbawahi bahwa semangat Bela Negara harus menjadi kekuatan kolektif dalam mengungkap berbagai kejahatan ekonomi, termasuk korupsi, narkotika, perjudian, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, hingga kejahatan siber dan penipuan daring.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi eskalasi kejahatan siber yang semakin kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih adaptif.
“Pendekatan berbasis kepatuhan saja tidak cukup. Kita harus memastikan bahwa upaya penegakan hukum menghasilkan dampak nyata, khususnya dalam pemulihan aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya enforcement gap dalam banyak perkara, di mana aset hasil kejahatan telah berhasil diidentifikasi, namun pelaku sulit dijangkau atau belum dapat dibuktikan secara pidana. “Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh kalah cepat. Melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, kita dapat menggeser fokus dari pelaku ke aset, sehingga hasil kejahatan tetap dapat dirampas dan tidak dinikmati oleh pelaku,” tegasnya.
Ke depan, penguatan rezim APUPPT dan PPSPM akan difokuskan pada:
- peningkatan efektivitas perampasan aset (Immediate Outcome 8);
- penguatan transparansi beneficial ownership;
- peningkatan kapasitas penanganan aset digital;
- serta penguatan kerja sama internasional dan kemitraan publik-swasta (publicprivate partnership).
Melalui sinergi lintas sektor dan komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan, Indonesia diharapkan mampu membangun rezim keuangan yang tidak hanya patuh terhadap standar internasional, tetapi juga efektif dalam melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Siaran Pers Klik disini