Komitmen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Terhadap Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024

Dalam rangka mendorong terciptanya aparatur yang bersih dan berintegritas tinggi sesuai dengan prinsip good governance, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan upaya pengendalian gratifikasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPATK berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya yang bebas dari benturan kepentingan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta perbuatan menyimpang (fraud) lainnya pada Pejabat/Pegawai PPATK.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, mohon bantuan dan/atau dukungan, serta kerjasama dari pihak pelapor, penyedia barang/jasa atau vendor dan pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan PPATK untuk tidak memberikan dan/atau meminjamkan serta menjanjikan uang, barang dan fasilitas atau segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang baik didalam maupun diluar pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Pejabat/Pegawai PPATK.
  3. Diberitahukan pula bahwa pemberian gratifikasi yang diterima Pejabat/Pegawai PPATK maupun keluarganya dalam bentuk sebagaimana tersebut diatas dapat berdampak negatif terhadap Pejabat/Pegawai PPATK yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPATK dan dapat mengganggu pelaksanaan tugas PPATK.
  4. Apabila terdapat pihak-pihak yang mengetahui adanya Pejabat/Pegawai PPATK yang meminta/menerima gratifikasi dalam bentuk sebagaimana tersebut diatas dengan mengatasnamakan pribadi maupun PPATK, agar melaporkan melalui Whistleblowing System PPATK dengan alamat https://wbs.ppatk.go.id.