SURAT EDARAN LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA KEPADA PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PPATK

 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan PPATK yang disebabkan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai di lingkungan PPATK yang berasal dari Kementerian dan Lembaga mitra kerja PPATK, pihak pelapor, pemangku kepentingan PPATK lain, serta rekanan pengadaan barang dan/atau jasa PPATK untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai di lingkungan PPATK untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pejabat dan pegawai Kementerian dan Lembaga mitra kerja PPATK, pihak pelapor, pemangku kepentingan PPATK lain, serta rekanan pengadaan barang dan/atau jasa PPATK untuk tidak memberikan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada pejabat dan pegawai di lingkungan PPATK untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Silahkan Unduh Surat Edaran Di Sini