PPATK Luncurkan Tiga NRA 2026, Perkuat Ketahanan Indonesia Hadapi MER FATF

Jakarta, 27 Agustus 2026 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026 yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

NRA menjadi salah satu fondasi penting dalam rezim APU PPT PPSPM karena memetakan risiko yang dihadapi Indonesia sekaligus menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan pengalokasian sumber daya berbasis risiko. Bagi Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023, NRA 2026 juga menjadi bagian penting dalam persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan perubahan lanskap kejahatan keuangan menuntut Indonesia tidak hanya mampu mengidentifikasi risiko, tetapi juga mengantisipasi dan memitigasinya.

“Ini adalah starting point baru. Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko,” ujar Yusril.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan NRA bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menghadapi evaluasi FATF membutuhkan sinergi kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan.

Dalam NRA TPPU 2026, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi (scam) menjadi tindak pidana berisiko tinggi di dalam negeri. Risiko tinggi juga teridentifikasi pada perjudian dalam sejumlah dimensi lintas negara. Dari sisi profil, pejabat negara, wiraswasta, dan karyawan swasta serta Perseroan Terbatas termasuk kelompok dan badan usaha yang memerlukan perhatian lebih. Sejumlah wilayah seperti Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur juga terpetakan memiliki risiko tinggi.

NRA tersebut juga mengidentifikasi munculnya ancaman baru seiring perkembangan teknologi, antara lain decentralized finance (DeFi), chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, serta mata uang dan barang virtual dalam gim. Teknologi tersebut tidak selalu berkaitan dengan kejahatan, tetapi dapat disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, dan jejak transaksi.

Sementara itu, NRA TPPT 2026 menunjukkan penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana melalui platform digital, dan pendanaan mandiri sebagai pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi. Rekening bank masih menjadi sarana utama dalam pemindahan dana, sementara aset virtual semakin muncul dalam kasus lintas negara.

Adapun hasil NRA PPSPM 2026 menempatkan risiko Indonesia pada kategori menengah dengan ancaman langsung yang relatif rendah. Risiko terutama berasal dari keterbukaan perdagangan internasional, sektor maritim dan logistik, penggunaan badan hukum, kompleksitas kepemilikan manfaat, serta perkembangan aset virtual yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari sanksi internasional.

Peluncuran tiga NRA tersebut menjadi pijakan bagi Indonesia untuk memperkuat efektivitas rezim APU PPT PPSPM. Memasuki periode persiapan MER 2029, Indonesia diarahkan untuk bergerak dari sekadar memenuhi kepatuhan teknis menuju pembuktian efektivitas melalui pengawasan, analisis intelijen keuangan, penegakan hukum, perampasan aset, transparansi pemilik manfaat, serta kerja sama nasional dan internasional.

Ivan menekankan, menjaga standar tinggi FATF merupakan tanggung jawab bersama. “Yang harus kita buktikan kepada dunia adalah bahwa sistem Indonesia tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi efektif bekerja melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan,” tegasnya.