Persiapan MER FATF 2029: PPATK, Advokat, Kejaksaan RI, dan Akademisi Bahas Kewajiban Pelaporan Advokat
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi dengan profesi advokat dalam upaya mengoptimalkan peran advokat sebagai pihak pelapor pada rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam AML Compliance Legal Forum bertajuk “Memperkuat Sinergi Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK, dan Advokat dalam Mengoptimalkan Peran Advokat sebagai Pihak Pelapor pada Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme” yang diselenggarakan di Gedung PPATK, Jakarta (29/9).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan PPATK serta lebih dari 80 peserta yang merupakan perwakilan advokat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penguatan kepatuhan profesi advokat menjadi semakin penting seiring persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) yang akan dilaksanakan pada 2029. Menurutnya, kesiapan menghadapi MER merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia dalam memperkuat efektivitas rezim APUPPT.
Ivan menuturkan, perjalanan Indonesia hingga menjadi anggota penuh FATF merupakan proses panjang yang membutuhkan komitmen dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan.
“Butuh belasan tahun bagi Indonesia untuk menjadi anggota FATF. Berkat kerja sama seluruh pemangku kepentingan, pada Oktober 2023 Indonesia berhasil menjadi anggota ke-40 FATF,” ungkap Ivan.
Ia menambahkan, komitmen Indonesia terhadap penguatan rezim APUPPT telah dibangun secara berkelanjutan, termasuk melalui dukungan pemerintah dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh FATF.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPU. Namun, penguatan efektivitas rezim tersebut juga membutuhkan peningkatan kepatuhan dari seluruh pihak pelapor, termasuk profesi advokat.
Andika menegaskan, kewajiban pelaporan bagi advokat merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap profesi sekaligus menjaga integritas sistem keuangan, tanpa menghilangkan prinsip kerahasiaan hubungan advokat dengan klien sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan mengenai kewajiban pelaporan oleh advokat adalah untuk melindungi profesi advokat, bukan untuk membuka kerahasiaan antara advokat dengan klien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan kepada PPATK dijaga kerahasiaannya dan selanjutnya dapat diolah menjadi informasi intelijen keuangan yang mendukung upaya penegakan hukum.
“Dengan sinergi yang kuat antara PPATK, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat memperkuat sistem keuangan di Indonesia,” tegasnya.
Advokat sebagai Gatekeeper
Pembahasan mengenai posisi strategis advokat dalam rezim APUPPT menjadi salah satu fokus dalam sesi diskusi panel yang dimoderatori Analis Hukum Senior PPATK Andhesi Rarasati. Diskusi menghadirkan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Dr. Fithriadi, S.H., M.H.; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Kepala Subbagian Tata Usaha Penuntutan Kejaksaan Agung Andi Setiawan, S.H.; serta Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. Andardam Akhyar, S.H., M.M.
Fithriadi menjelaskan, advokat memiliki posisi strategis dalam sistem hukum dan perekonomian karena memberikan berbagai layanan profesional yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi keuangan. Di sisi lain, posisi tersebut juga memiliki potensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana.
“Advokat berperan sebagai gatekeeper untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan penyembunyian harta hasil kejahatan,” jelas Fithriadi.
Menurutnya, advokat yang menjadi pihak pelapor memiliki kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan. Terkait dengan pelaporan sesuai dengan Undang-Undang TPPU telah secara lengkap mengatur mengenai perlindungan hukum dan pengecualian kerahasian bagi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh profesi. Regulasi ini berlaku secara internasional dan praktik pelaporan advokat di berbagai negara juga sudah mulai efektif dilakukan seperti di Singapura, Malaysia dan India.
Sementara itu, Prof. Eva Achjani Zulfa menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh advokat dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut antara lain dilakukan dengan mengenali identitas klien, memahami risiko pencucian uang, menjaga integritas profesi, serta mematuhi kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan dari penerapan prinsip tersebut adalah menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat,” ungkap Eva.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian jasa hukum oleh advokat tidak serta-merta menjadikan advokat dapat dipidana. Namun, pertanggungjawaban hukum dapat muncul apabila advokat terbukti turut serta atau membantu melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Advokat dan rezim TPPU harus berjalan harmonis untuk mencegah dan memberantas kejahatan keuangan,” tegasnya.
Dari perspektif penegakan hukum, Andi Setiawan menyampaikan bahwa imunitas profesi advokat tidak serta-merta mengecualikan advokat dari kewajiban yang ditetapkan dalam rezim APUPPT. Menurutnya, kewajiban tersebut perlu dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku, khususnya ketika advokat menemukan indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas atau transaksi klien.
Sementara itu, dari perspektif organisasi profesi, Dr. Andardam Akhyar menyampaikan dukungan advokat terhadap upaya PPATK dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU.
“Advokat mendukung PPATK sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku secara internasional,” ungkap Andardam.
Ia menambahkan, advokat akan terus mendorong dialog dan mencari titik temu antara pemenuhan kewajiban dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan penerapan kode etik serta prinsip kerahasiaan profesi advokat terhadap klien.
AML Compliance Legal Forum menjadi ruang dialog antara PPATK, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi profesi advokat untuk membangun pemahaman bersama mengenai kewajiban pelaporan, penerapan PMPJ, serta perlindungan terhadap prinsip kerahasiaan profesi. Melalui penguatan sinergi tersebut, peran advokat sebagai bagian dari gatekeeper dalam rezim APUPPT diharapkan dapat semakin optimal dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.