PPATK Dukung Penguatan Sinergi dengan DJP Dalam Penanganan “Shadow Economy”
Jakarta, 9 Oktober 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya pengamanan penerimaan negara melalui penegakan hukum dan penanganan shadow economy. Bentuk dari penguatan dukungan ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PPATK dan DJP dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III DJP Tahun 2025 di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Jakarta Selatan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja keras DJP selama ini. “Saya atas nama pribadi dan organisasi menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras DJP selama ini. Kami melihat sinergi ini sebagai langkah strategis yang sangat penting,” ujar Ivan.
Dalam kesempatan tersebut, Ivan juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap hasil analisis (HA) yang telah diserahkan PPATK kepada DJP. “Kami berharap sisa HA yang telah kami serahkan dapat ditindaklanjuti sebagaimana HA sebelumnya yang telah berhasil ditindaklanjuti. Ini akan menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi kita,” tambahnya.
Ivan menegaskan bahwa PPATK siap memperkuat sinergi dengan DJP ke depan. “Kami berharap sinergi akan menjadi lebih kuat lagi, dan PPATK siap mendukung teman-teman DJP dalam menghadapi tantangan shadow economy dan meningkatkan kepatuhan pajak,” tutupnya.
Rapimnas III DJP 2025 dihadiri oleh para Staf Ahli Menteri Keuangan, pejabat eselon II dan III DJP dari seluruh Indonesia, serta institusi penegak hukum dan pengawasan lainnya. Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendukung kinerja penerimaan negara.