Komite TPPU Bangun Kolaborasi dan Kemitraan Strategis

| 0

 

Jakarta (23/11) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae memimpin Rapat Tim Pelaksana Komite TPPU dengan topik bahasan tentang Private Public Partnership (PPP), yang dihadiri oleh segenap anggota Komite TPPU serta pejabat eselon I dan II di lingkungan PPATK, baik secara langung maupun secara daring. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka untuk membahas beberapa isu penting terkait upaya peningkatan kerjasama dan koordinasi yang lebih optimal antara PPATK, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), serta Aparat Penegak Hukum dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT di Indonesia.

Dalam rapat tersebut Dian mengapresiasi prestasi dan kerja sama yang dilakukan seluruh instansi dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dan menaikan kasusnya menjadi tuntutan di pengadilan.

“Komite TPPU memiliki peran yang sangat penting dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, khususnya dalam merumuskan arah, kebijakan, dan strategi serta mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pencucian uang dan pendanana terorisme,” ungkap Kepala PPATK.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kantor Perwakilan BI untuk Eropa di London ini menjelaskan bahwa perlu adanya kolaborasi dan kemitraan (partnership) yang lebih terstruktur antara beberapa pemangku kepentingan dalam rezim APU PPT di Indonesia.

Public Private Sector Partnership (PPP) menjembatani diskusi antara Pemerintah dan sector swasta untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang agar dapat lebih efektif dan efisien. “Salah satu best practices kerjasama domestik yang mengedepankan pendekatan kemitraan (partnership), khususnya dalam pertukaran informasi antara Lembaga Sektor Privat dengan Lembaga Sektor Publik yaitu Public Private Partnership (PPP),” jelasnya.  

Beberapa negara yang telah menerapkan PPP adalah Singapura, Australia, Belanda, Canada, Inggris, Malaysia dan Amerika Serikat.

Melalui rapat ini diharapkan seluruh anggota tim mempunyai persepsi atau kesepahaman yang sama bahwa PPP adalah upaya memperkuat integritas sistem keuangan secara sinergis dan efektif sekaligus membawa manfaat bagi semua pihak, yaitu bagi Penyedia Jasa Keuangan, aparat penegak hukum, dan PPATK, serta dukungan penuh rencana pembangunan PPP melalui pembahasan lebih lanjut mengenai teknis pembentukan Satgas PPP dan proses bisnis PPP dengan model tata kelola (governance) terdiri dari Tactical atau Operational Hub dan Strategic Advisory Hub sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan lanjut isu-isu terkait, diantaranya urgensi pembentukan Public Private Partnership (PPP) di Indonesia, model-model PPP di dunia dan usulan Rancang Bangun PPP di Indonesia, serta benefit PPP di Indonesia bagi aparat penegak hukum dan Lembaga Pengawas dan Pengatur. (MT/DF)

Submit