POLA KEJAHATAN DALAM PENDANAAN TERORISME

| 0

Sumber : (https://www.unodc.org/images/terrorism/terrorist%20financing/terrorism_finance_B.jpg)

 

 

Sistem keuangan internasional saat ini memungkinkan perdagangan, aset, dan uang yang mengalir bebas antar negara. Hal ini menjadi peluang bagi para pelaku kejahatan untuk memindahkan uang ke seluruh dunia dalam hitungan detik. Pelaku tindak kejahatan seringkali menyembunyikan harta dari hasil perilaku tersebut dengan tujuan membuat penegak hukum sulit untuk menelusuri kejahatan itu sendiri. Perilaku menyembunyikan harta dari hasil kejahatan ini dapat disebut sebagai tindak pencucian uang. Tujuan dilakukannya pencucian uang pada intinya adalah untuk membuat uang hasil kejahatan awal terlihat sebagai uang yang sah atau legal. Secara sederhana, pencucian uang melibatkan penggunaan praktik bisnis tradisional untuk memindahkan atau menyembunyikan dana dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan ini melakukannya untuk menghasilkan uang atau keuntungan yang lebih. Dalam hal ini, keuntungan yang dihasilkan dapat digunakan untuk penggunaan pribadi ataupun sebagai penyedia layanan seperti bentuk pendanaan. 

Kemudian, pencucian uang pun memiliki beberapa keterkaitan dengan pola kejahatan yang terjadi berikutnya. Seringkali, pencucian uang merupakan alat bagi sekelompok orang untuk mentransfer arus keuangan yang bersifat kriminal. Transaksi ini merupakan salah satu bentuk ilegal dari perputaran arus uang di suatu negara, tanpa lisensi serta kendali pemerintah. Financial Intelligence Unit (FIU) menjelaskan bahwa spekulasi tentang pendanaan bagi beberapa kelompok kejahatan mampu berawal dari tindak pidana pencucian uang adalah benar adanya. Ketiadaan negara asal hingga negara tujuan bagi pola pencucian uang yang memiliki tujuan untuk mendanai organisasi kejahatan, seringkali terjadi karena kurangnya manajemen strategi informasi terpadu yang telah menjadi fenomena global. Hal ini berhubungan dengan kurangnya pemahaman akan organisasi kejahatan yang ada di setiap negara. Kemudian, seringkali luput dari pengawasan akan pembelian barang-barang berbahaya yang mampu digunakan oleh organisasi kejahatan.

Salah satu organisasi kejahatan yang menjadi agregator dalam pencucian uang adalah organisasi terorisme. Sesuai dengan fenomena yang dijelaskan oleh FIU, bahwa terdapat arus transaksi keuangan ilegal yang berguna untuk mendanai kelompok terorisme. Berbicara mengenai pendanaan dan transfer dana, kelompok atau organisasi terorisme memiliki beberapa ciri umum. Diantaranya, kelompok tersebut lebih banyak menggunakan sistem pembayaran elektronik untuk memindahkan uang ke beberapa negara. Kedua, kelompok terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal. Kelompok teroris bekerja sama dengan pelaku kriminal lainnya dalam mengumpulkan dana dan mendapatkan persenjataan. Secara khusus kelompok terorisme paling sering terlibat dalam perdagangan narkoba, penyelundupan uang tunai (smuggling of cash), rokok, zat adiktif lain, atau bahkan perdagangan manusia.

Kendatipun penggalangan dana bukan tujuan akhir dari kelompok terorisme, akan tetapi pendanaan menjadi urat nadi dalam menjalankan tujuan ideologis dan melakukan serangan terorisme itu sendiri. Pendanaan yang dilakukan pun melibatkan underground banking dalam berbagai proses transaksi. Misalnya pendanaan yang dibutuhkan untuk melatih teroris baru, memalsukan dokumen, membayar suap, mendukung persenjataan, teroris, keluarga mereka sendiri, dan mencari dukungan publik (sebagai contoh menggunakan propaganda di media). Biasanya, jenis pendanaan untuk biaya langsung dan tidak langsung, pada kenyataannya, bervariasi berdasarkan sifat spesifik serangan dan struktur organisasi sindikat teror (FATF, 2008).

Pada dasarnya, berbagai kegiatan dalam sindikat teror memerlukan pendanaan, sebagai bentuk fasilitas. Di Indonesia sendiri, penjelasan tentang pendanaan terorisme dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Disebutkan bahwa pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Merujuk dari penjelasan di atas, pendanaan terorisme di Indonesia tidak mempertimbangkan apakah dananya bersumber dari kegiatan yang sah atau ilegal.

Seperti halnya Anti Pencucian Uang, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, terdapat peran penting dari Penyedia Jasa Keuangan sebagai Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, PPATK, dan aparat penegak hukum. Penyedia Jasa Keuangan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Untuk membantu dalam mengidentifikasi dan melaporkan Transaksi Keuangan mencurigakan, Penyedia Jasa keuangan harus menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Atas dasar laporan Transaksi keuangan mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, PPATK melakukan analisis, dan apabila terdapat indikasi tindak pidana pendanaan terorisme maka hasil analisis atau hasil pemeriksaan oleh PPATK akan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

 

Daftar Pustaka

Jurnal, Buku, Dokumen Kelembagaan

Haigner, Stefan D, et. al. (2012). Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism: A Survey. Economics of Security Working Paper Series. European Security Economics (EUSECON)

PPATK. Modul E-Learning: Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Jakarta: Pusat Pelaporan Analisis & Transaksi Keuangan

Schneider, Friedrich. (2010). Turnover of Organized Crime and Money Laundering: Some Preliminary Empirical Findings. Journal of Public Choice. Springer

Turner, Jonathan E. (2011). Money laundering prevention : deterring, detecting, and resolving ?nancial fraud. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.

 

Dokumen Undang-Undang

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Penulis :Alfa N, Mawar S, N.H. Siahaan, Putri R.

Mahasiswa Universitas Indonesia

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar