Buletin Statistik APUPPT Vol. 13, No. 12 - Edisi Desember 2025

| 5
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ, dan Profesi) serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Hingga bulan Desember 2025, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada Penyidik sebanyak 120 HA dengan 37 HA Proaktif dan 83 HA Inquiry sementara untuk dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah Tindak Pidana di Bidang Korupsi (39 HA/32,5%) serta 5 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP). Sementara itu, selama bulan Desember 2025, jumlah laporan yang diterima PPATK sebanyak 4.007.173 dan mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 20,1%. Peningkatan tertinggi (dibandingkan dengan bulan November 2025) terjadi pada penerimaan LTPBJ yaitu sebesar 29,1% dan LTKM sebesar 24,3%.