Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorist Financing 2025
F
IR on ML/TF merupakan suatu penilaian terhadap integritas Pihak Pelapor terhadap efektivitas Program APUPPT dengan fokus pada aspek kinerja pelaporan APUPPT. Dimensi pengukuran FIR on ML/TF dilakukan terhadap 3 Dimensi. Dimensi 1 untuk mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dalam penelusuran transaksi keuangan terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT). Dimensi 2 untuk mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT yang dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan LPP (POJK 08/2023) dan pedoman pelaporan dari PPATK. Dimensi 3 untuk mengukur tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan laporan yang telah disampaikan. Nilai FIR on ML/TF secara Agregat Nasional tahun 2025 mencapai 8,03 (Sangat Baik); dikontribusikan masing-masing oleh Dimensi 1 sebesar 8,14; Dimensi 2 sebesar 8,56; dan Dimensi 3 sebesar 8,18 serta oleh masing-masing sektor, yaitu PJK Bank (Bank Umum & BPR) sebesar 8,83 (Sangat Baik); PJK Non Bank (Manajer Investasi, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Efek, Fintech, Perusahaan Pembiayaan, Pedagang Valuta Asing, Perusahaan Transfer Dana, Pedagang Aset Kripto, Perusahaan Berjangka Komoditi, dan Koperasi Simpan Pinjam) sebesar 6,68 (Baik); dan PBJ (Perusahaan Properti, Pedagang Kendaraaan Bermotor dan Pedagang Permata dan Perhiasan) sebesar 4,96 (Cukup Baik).