Laporan Kinerja PPATK Tahun 2025
L
aporan Kinerja (LAKIP) PPATK Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. LAKIP PPATK Tahun 2025 menguraikan perencanaan kinerja (perencanaan strategis dan perjanjian kinerja) dan akuntabilitas kinerja (capaian kinerja, evaluasi dan analisis capaian kinerja, kendala, realisasi anggaran, efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya, kinerja dan capaian lainnya, serta rencana pengembangan).