Kenali Indikator Pendanaan Terorisme dengan Menggunakan Crowdfunding

 

Crowdfunding adalah praktik meminta kontribusi dari sejumlah besar orang, terutama dari komunitas online, untuk mendukung sebuah ide, proyek-proyek kreatif, amal, atau bisnis. Perkembangan aktivitas crowdfunding bergerak signifikan, dengan lebih dari 6 juta kampanye crowdfunding di seluruh dunia pada tahun 2022 lalu. Seiring berkembangnya teknologi pembayaran dan menjamurnya platform online, fenomena crowdfunding diyakini akan terus meluas, meski pemahaman mengenai risiko terkait aktivitas ini masih relatif kurang dipahami di berbagai negara.

Sebagian besar crowdfunding adalah aktivitas legal. Namun, terdapat temuan di seluruh dunia bahwa crowdfunding digunakan untuk tujuan ilegal. Hal ini mencakup aktivitas individu atau kelompok teroris yang menggunakan penggalangan dana media sosial dalam bentuk crowdfunding untuk memperoleh dana dari komunitas global untuk tujuan teroris. Organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) telah menerbitkan laporan yang menganalisis bagaimana teroris dapat menyalahgunakan platform crowdfunding. Laporan ini disusun berdasarkan masukan yang melibatkan jaringan global FATF, industri, akademisi, dan pakar masyarakat sipil.

Dalam laporan tersebut, indikator paling umum dari pendanaan terorisme meliputi:

  1. Kampanye crowdfunding tidak memiliki informasi mengenai tujuan, sasaran, dan penerima manfaat (ultimate beneficiaries), atau penggalangan dana dilakukan untuk tujuan yang tidak jelas, misalnya tertuju kepada anak-anak yang berada di zona konflik.
  2. Deskripsi proyek crowdfunding mencakup tautan ke situs web atau media sosial dengan retorika atau simbol kebencian, atau memberikan pujian kepada organisasi teroris dan ekstremis.
  3. Kampanye crowdfunding mendorong donor untuk menyediakan dana di berbagai platform atau memberikan instruksi tentang cara membagi pembayaran.
  4. Kampanye crowdfunding dijalankan oleh individu atau kelompok yang tidak terafiliasi dengan badan amal atau organisasi yang seharusnya mengelola dana tersebut.
  5. Platform crowdfunding menggunakan host atau mendukung proyek lain yang berkaitan dengan terorisme atau aktivitas ekstemis lainnya, atau tidak secara eksplisit melarang jenis konten ini dalam persyaraan layanannya (terms of service).
  6. Kampanye crowdfunding dilakukan di zona geografis di mana organisasi teroris diketahui beroperasi atau memiliki hubungan dengan zona konflik.

Laporan FATF mengenai aktivitas crowdfunding untuk pendanaan terorisme dapat diunduh di sini.