Kolaborasi Perpustakaan PPATK dan ICW Bahas Pentingnya RUU Perampasan Aset
Jakarta -- Perpustakaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar kelas literasi bertajuk “RUU Perampasan Aset, Mengapa Harus Tetap Disahkan?” Rabu, (20/11). Acara diskusi interaktif yang disiarkan secara langsung pada kanal YouTube ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PPATK, Supriadi, menegaskan bahwa tanpa pengesahan RUU ini, para koruptor akan semakin leluasa menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya. Ia mengungkapkan, jika RUU tersebut tidak segera disahkan, kerugian negara akibat korupsi akan terus berlanjut dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Menurut Supriadi, praktik korupsi yang terus berkembang, seiring dengan kemajuan teknologi, memunculkan berbagai modus baru yang semakin rumit. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Tanpa adanya RUU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang akan semakin terbatas.
“Kasus-kasus tindak pidana seperti pencucian uang berkembang semakin rumit dengan beragam modus yang terus bertransformasi seiring perkembangan teknologi. Canggih dan rumit. Tanpa RUU ini, pelaku tindak pidana akan semakin leluasa menyembunyikan hasil kejahatan mereka, yang pada akhirnya merugikan negara secara material maupun immaterial,” kata Supriadi.
Sementara itu Ketua Kelompok Analisis Hukum PPATK, Azamul Fadhly Noor, menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme yang akan diatur dalam RUU ini. Ia menyebutkan, RUU Perampasan Aset akan mencakup proses dari penelusuran hingga penyitaan aset, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Ini penting karena sering kali pelaku kejahatan melarikan diri atau meninggal dunia, sehingga aset mereka sulit dijangkau oleh hukum.
Azamul juga menambahkan bahwa naskah akademik untuk RUU Perampasan Aset telah disusun sejak 15 tahun lalu. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR, meskipun tidak menjadi prioritas pada 2025. Hal ini memunculkan keprihatinan mengenai kesadaran politik di kalangan anggota DPR dan pemerintah.
"RUU ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani aset-aset hasil kejahatan, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini sangat penting karena sering kali pelaku kejahatan melarikan diri, meninggal dunia, atau kondisi lain yang membuat aset mereka sulit disentuh oleh hukum,” ujar Azamul.
Kurnia Ramadhana, salah satu narasumber dari ICW juga menyoroti lambannya pengesahan RUU ini, meskipun negara mengalami kerugian besar akibat korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56 triliun, namun uang pengganti yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp7 triliun. Kurnia menilai, RUU Perampasan Aset bisa menjadi solusi dalam mempercepat pemulihan aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi.
"Kalau ada UU Perampasan Aset mau koruptor kabur ke planet mars juga tidak ada kaitan, tetap bisa diproses. Jadi yang disuarakan dengan tindakan harus konkret, agar yang disuarakan tidak jadi jargon," katanya.
Dalam diskusi ini, para narasumber juga membahas tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum tanpa adanya RUU ini. Tanpa kerangka hukum yang jelas, proses perampasan aset menjadi lebih sulit dilakukan, dan para pelaku kejahatan semakin bebas untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Oleh karena itu, pengesahan RUU ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.