PPATK Aktif Tangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

| 5

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2022 telah membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Tim Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sex Abuse (CSA), total transaksi yang telah berhasil diungkap sebesar Rp 114.266.966.810. 


Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 8 Hasil Analisis (HA) terkait dengan TPPO /CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan. PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Non Govermental Organization (NGO) dan aparat penegak hukum dalam rangka penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani. PPATK pun turut aktif dalam Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) bersama Kementerian dan Lembaga lain terkait, dengan Menyusun program/ kegiatan yang berfungsi untuk pencegahan dan penanganan TPPO

Submit