Mengukur Keberhasilan Rezim APUPPT Dengan Indeks Efektivitas
Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, membuka acara Diseminasi Hasil Indeks Efektivitas (IE) Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Tahun 2020, yang dihadiri oleh tim akademisi, tim ahli, dan segenap mitra strategis PPATK, Selasa, 1 Desember 2020 di Jakarta. Acara ini merupakan bentuk pertanggungjawaban PPATK kepada publik untuk menyampaikan hasil penilaian efektivitas Rezim APUPPT di Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala PPATK menyampaikan urgensi dari diseminasi IE sebagai pedoman bersama untuk mengevaluasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang telah dilakukan selama ini.
"Perlu bagi kita bersama untuk mengetahui seberapa jauh efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU maupun TPPT di Indonesia. Tak hanya bagi lembaga dan institusi, namun juga kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pentingnya sinergi bersama untuk membangun integritas keuangan dan stabilitas ekonomi negara," jelas Dian.
Indeks Efektivitas diperoleh melalui serangkaian kegiatan, dimulai dari penyusunan Naskah Akademik, pengambilan data melalui wawancara survei pilot project pada 131 responden, perumusan rekomedasi hasil pilot project melalui FGD PESTEL bersama 9 pakar di bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Lingkungan, Teknologi, Hukum dan Pendanaan Terorisme.
Tak hanya publikasi, acara juga dikemas dengan sejumlah sesi diskusi bersama pembicara dari tokoh nasional, antara lain Artidjo Alkostar, dan beberapa pembicara perwakilan dari akademisi, tim ahli research, lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, serta pihak pelapor. (MT)