Keterangan PPATK Terkait Refleksi Kerja PPATK 2023

| 5

Jakarta, 13 Januari 2024

B/001/HM.02.07/I/2024

 

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai kutipan atas “Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023” yang dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024, dalam rangka memberikan pemahaman lebih jernih terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh PPATK, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. “Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023” adalah merupakan tanggung jawab PPATK sebagai badan publik untuk memenuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana PPATK memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja kepada publik. Hal ini secara rutin dilakukan oleh PPATK setiap tahun.
    1. Salah satu informasi yang dikutip secara luas dan cenderung memiliki pemahaman yang salah adalah terkait dengan modus TPPU yang ditangani oleh PPATK sepanjang tahun 2023, khususnya mengenai kasus korupsi terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam statement PPATK telah dinyatakan bahwa kasus tersebut adalah terkait salah satu kasus korupsi yang berhubungan dengan PSN dengan total kerugian sebesar 36,67% dari nilai proyek yang dibayarkan. Kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi kasus yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023. Posisi PPATK dalam hal ini adalah membantu Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut.
    1. Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN.
    1. Pengungkapan satu kasus yang berhubungan dengan PSN ini membuktikan bahwa kinerja PPATK antara lain terkait dengan membantu penegakan hukum dalam upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan governance pengelolaan anggaran negara adalah merupakan langkah serius dan terus-menerus sehingga proyek-proyek pemerintah dalam skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.
    1. Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67% itu adalah terhadap 1 (satu) modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Penegak Hukum.
  1. Selain itu, PPATK telah pula menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan upaya yang telah dilakukan sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan Tindak PIdana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme yang terkait dengan momentum tahun politik di Indonesia yang telah memasuki suasana  Pemilu sejak 2023 hingga 2024 ini.
    1. Yang kami sampaikan adalah dalam kerangka mendukung KPU dan Bawaslu dalam menjalankan amanah UU Pemilu terkait juga dengan MoU antara PPATK dan KPU serta Bawaslu. Kami tidak mengarah pada substansi politiknya, tapi lebih kepada upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme yang potensinya juga ada pada kontestasi politik.
    1. Terkait transaksi yang kami sampaikan statistiknya, dapat diketahui bahwa indikatornya adalah nama pihak serta profil transaksinya yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu sempit di luar kebiasaan (profil) ybs. Kita tetap mendukung asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, PPATK menyerahkan kepada Bawaslu untuk menangani informasi yang kami sampaikan, mengingat pelaku transaksi adalah pihak yang disampaikan oleh KPU kepada PPATK.
    1. Pengumuman kami sifatnya agregat, umum dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang kami terima dari Pihak Pelapor. Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi.
    1. Bahwa transaksi yang disampaikan kepada APH terkait dengan berbagai macam dugaan tindak pidana tersebut adalah mengenai kasus di mana dalam Hasil Analisis patut diduga keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tertentu, sehingga berdasarkan Hasil Analisis dapat diduga bahwa terdapat hasil tindak pidana digunakan pihak-pihak yang baik langsung ataupun tidak langsung terkait kontestasi pemilu. Sedangkan informasi yang disampaikan kepada Bawaslu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran atau pidana Pemilu. Semuanya tetap dengan koridor praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, kami hanya sampaikan sebatas statistiknya saja dan TIDAK DAPAT membuka nama ataupun detail pihak-pihak terkait.
    1. Penekanan penyampaian PPATK adalah terkait dengan statistik transaksi dan diseminasi data dalam kerangka pelaksanaan kewajiban PPATK berdasarkan UU No. 8 tahun 2010.
  1. Secara keseluruhan, PPATK dalam penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2023 lalu, tidak pernah menyampaikan indikasi tindak pidana atas transaksi-transaksi yang tertuang dalam statistik PPATK. Statistik PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai telah terjadi tindak pidana, kecuali telah diputuskan oleh pihak berwenang (Misal: KPU, Bawaslu, atau Aparat Penegak Hukum).
  1. Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa:
    1. Secara umum, data dan informasi yang disampaikan dalam kegiatan Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023 merupakan data dan informasi yang sifatnya statistic, agregat/umum, tidak menyebutkan pihak-pihak mana pun juga, tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih lagi, beberapa data dan informasi yg disampaikan tersebut sejatinya telah pula disampaikan oleh PPATK kepada otoritas yang berwenang untuk menindaklanjuti.
    1. Dari PPATK tidak memiliki motif apa pun selain semata-mata melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada publik. Tentunya semua sepakat bahwa Pemilu adalah merupakan momentum mematangkan visi dan misi serta menghindari adanya unsur-unsur politik uang khususnya masuknya dana-dana illegal dalam kerangka menganggu pesta demokrasi ini.
    1. Kami di PPATK secara kelembagaan mendukung seluruh pihak tanpa kecuali dalam momentum Pemilu ini dan kami melakukan segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme yang berpotensi mengotori pesta demokrasi di NKRI yang kita cintai ini dalam kapasitas tugas dan fungsi PPATK. Hal-hal tersebut kita yakini bersama akan menganggu persaingan yang tidak fair antar para kontestan.
    1. Kami meyakini bahwa niat baik seluruh pihak dalam kontestasi politik ini tulus demi NKRI tercinta, dan tentunya harus dijaga, sehingga jika dianggap apa yang dilakukan oleh PPATK akan dipolitisasi atau PPATK memiliki motif politik tertentu, kami pastikan hal tersebut jauh dari pikiran kami. PPATK tidak pernah melibatkan diri dalam dunia politik, namun secara tugas dan fungsi tidak bisa dihindari bahwa PPATK harus berperan untuk mencegah dan memberantasan TPPU dan TPPT yang akan merusak proses demokrasi di NKRI kita tercinta ini.
    1. Tetap dengan koridor kehati-hatian dan koridor hukum. Oleh karena itu, tidak ada data spesifik tertentu yang muncul pada “Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023” yang kami lakukan. Kami menjaga semua dengan sangat ketat dan mentaati semua aturan yang berlaku di Indonesia.

 

Semoga keterangan PPATK ini mampu memberikan penjelasan memadai guna menghindari penafsiran yang berbeda-beda. Kita jaga bersama Pemilu 2024 ini, agar pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman demi Indonesia EMAS 2045. 

Semoga upaya kita bersama ini senantiasa diberikan rahmat dan hidayah, serta kita semua dalam lindungan ALLAH SWT, TUHAN Yang Maha Esa.

 

----

 

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email  : natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp   : 0813 8668 4827

Unduh dokumen Siaran Pers ini 

Submit